Cilacap, Central Pers – Rekrutmen perangkat desa merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Proses ini menjadi sorotan ketika muncul dugaan kecurangan, seperti yang terjadi dalam rekrutmen perangkat desa Purwasari kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Dugaan ini tentu memicu tuntutan akan transparansi dan keadilan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Purwasari mencuat setelah adanya informasi dari beberapa peserta yang mengikuti seleksi. Informasi tersebut menyoroti beberapa kejanggalan, antara lain proses seleksi yang diduga tidak transparan, waktu pengujian yang janggal dan dugaan adanya pengkondisian untuk mengatur hasil seleksi.
Para peserta banyak yang mempertanyakan kriteria penilaian dan mekanisme seleksi yang digunakan, mereka merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai proses tersebut. Selain itu, salah satu peserta yang menyelesaikan ujian tertulis dalam waktu sangat singkat yaitu 36 menit dan mendapatkan nilai tertinggi (89) menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik kecurangan. Sehingga memunculkan dugaan kuat adanya pengkondisian atau pengaturan hasil seleksi agar kandidat tertentu dipastikan lolos. Dugaan-dugaan tersebut memicu reaksi keras masyarakat yang menuntut adanya penjelasan dan tindakan nyata dari pihak-pihak terkait.
Artikel terkait, klik tautan :
Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Desa Purwasari Wanareja : Menuntut Transparansi dan Keadilan https://centralpers.press/dugaan-kecurangan-rekrutmen-perangkat-desa-purwasari-wanareja-menuntut-transparansi-dan-keadilan/
Beberapa dugaan tersebut seharusnya mendapatkan tindak lanjut dari Camat Wanareja maupun Pemerintah daerah kabupaten Cilacap, apabila terbukti telah terjadi tindakan curang yang merugikan kandidat lain, maka Camat bisa menolak dan tidak memberikan rekomendasi terhadap hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa Purwasari. Hal tersebut sesuai Pasal 9 ayat (6) Perbup Cilacap No. 100 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Cilacap No. 10 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No. 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang berbunyi, “Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, maka kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon perangkat desa”.
Menanggapi pemberitaan dan pertanyaan yang muncul, Pj. Kepala Desa Purwasari berupaya untuk menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Beliau berupaya untuk mengundang awak media, Camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, pengurus paguyuban kepala desa dan masyarakat untuk hadir dalam pertemuan untuk memberikan klarifikasi guna mencari solusi bersama.
Namun, upaya mengundang awak media untuk terlibat dalam musyawarah langsung ditolak dengan alasan prinsip independensi yang wajib dipegang awak media dan tidak adanya aturan yang tertuang dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Media harus menjaga jarak dari pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, kasus dugaan kecurangan rekrutmen perangkat desa Purwasari juga menyoroti permasalahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sorotan tersebut terdapat pada kurangnya pemahaman pemerintah desa tentang peran media sebagai kontrol sosial yang independen.
Artikel terkait, klik tautan :
Analisis Hukum Pidana dan Upaya Pemberantasan Praktik TSM Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja https://centralpers.press/analisis-hukum-pidana-dan-upaya-pemberantasan-praktik-tsm-dugaan-kecurangan-rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja/
Pemerintah daerah kabupaten Cilacap seharusnya menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan bagi aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan yang baik sehingga mereka akan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Selain itu, Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa perlu segera dievaluasi, terutama pada bagian yang memungkinkan adanya multi tafsir atau berpotensi menimbulkan kerawanan.
Kasus dugaan kecurangan rekrutmen perangkat Desa Purwasari menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan serta memahami peran media, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan lebih baik dan terpercaya. Untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, diperlukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas serta penguatan pengawasan dari semua pihak termasuk masyarakat yang harus berperan aktif, diberikan kemudahan serta ruang cukup untuk melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi kepada pihak-pihak berwenang.
Artikel terkait, klik tautan :
Menguak Dugaan Praktik TSM dalam Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja Cilacap https://centralpers.press/menguak-dugaan-praktik-tsm-dalam-rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja-cilacap/
Penting untuk di ingat, bahwa peran media sangat krusial dalam menjaga transparansi. Media memiliki hak untuk menolak undangan yang dapat mengganggu independensi, hal tersebut dilindungi oleh undang undang.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281