Cilacap, Central Pers – Rekrutmen perangkat desa merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Proses ini menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan melayani masyarakat dan mengelola pembangunan desa. Namun belakangan ini, proses rekrutmen perangkat desa Purwasari kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan kecurangan yang mencoreng integritasnya.
Dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Purwasari mencuat ke permukaan setelah adanya informasi dari beberapa peserta berdomisili diluar desa yang mengikuti ujian praktek dan tertulis. Praktik ini diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kekuasaan dan pengaruhnya untuk meloloskan kandidat tertentu.
Dalam pelaksanaan ujian, terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam hasil ujian tertulis, salah satu peserta ujian mendapatkan skor fantastis dalam waktu singkat yang menimbulkan kecurigaan telah terjadi kebocoran soal atau kecurangan lainnya. Logika hukum pun mempertanyakan, bagaimana mungkin seseorang dapat menjawab pertanyaan sulit sebanyak 100 soal dalam waktu sangat singkat yakni 36 menit dengan akurasi ketepatan mencapai 89%.
Artikel terkait, klik tautan :
Analisis Hukum Pidana dan Upaya Pemberantasan Praktik TSM Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja https://centralpers.press/analisis-hukum-pidana-dan-upaya-pemberantasan-praktik-tsm-dugaan-kecurangan-rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja/
Menurut analisis hukum pidana, dugaan terjadinya praktik tindak pidana secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sangat besar dalam perekrutan perangkat desa tersebut serta masuk kategori tindakan melanggar hukum. Menurut analisis hukum pidana, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, suap atau penipuan. Pelaku yang terlibat dalam praktik ini dapat dijerat dengan hukuman pidana yang berat.
Untuk memberantas praktik tersebut, diperlukan upaya serius dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat harus bersinergi untuk mengungkap serta menindak pelaku kecurangan. Selain itu, diperlukan adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan rekrutmen perangkat desa. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu dievaluasi serta direvisi untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam rekrutmen, Perda yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen.
Beberapa rekomendasi perubahan Perda yang dapat dipertimbangkan diantaranya adalah pembentukan tim seleksi independen yang terdiri dari unsur-unsur yang berkompeten dan berintegritas, penerapan sistem ujian yang transparan dan akuntabel, peningkatan pengawasan serta pengendalian terhadap setiap tahapan rekrutmen dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kecurangan.
Perubahan Perda Kabupaten Cilacap tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan langkah yang mendesak untuk mewujudkan transparansi serta akuntabilitas dalam rekrutmen perangkat desa. Dengan adanya Perda yang lebih baik, diharapkan proses rekrutmen dapat berjalan secara adil dan objektif, sehingga menghasilkan perangkat desa yang berkualitas juga berintegritas. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi serta mengontrol setiap tahapan rekrutmen. Akuntabilitas memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh panitia seleksi juga dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dugaan kecurangan yang mencuat, Pj. Kades dan Sekdes Purwasari telah memberikan tanggapan. Mereka menyatakan bahwa proses rekrutmen telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mereka mengakui bahwa pembuatan soal dilakukan tidak ditempat dan bukan pada hari yang sama. Padahal, pembuatan soal ujian yang dilakukan tidak ditempat dan memiliki jeda waktu cukup lama dengan pelaksanaan akan menciptakan ruang yang cukup besar (potensi) terjadi kecurangan oleh oknum tertentu.
Artikel terkait, klik tautan :
Menguak Dugaan Praktik TSM dalam Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja Cilacap https://centralpers.press/menguak-dugaan-praktik-tsm-dalam-rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja-cilacap/
Masyarakat seharusnya menuntut tindak lanjut yang tegas dari Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Purwasari. Beberapa tuntutan yang dapat diajukan antara lain adalah pembentukan tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan, pembatalan hasil rekrutmen jika terbukti terjadi kecurangan, pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku kecurangan, revisi Perda Kabupaten Cilacap tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta peningkatan pengawasan dan transparansi dalam setiap tahapan rekrutmen perangkat desa.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Purwasari merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Pemerintah Kabupaten Cilacap harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas serta penegakan hukum yang tegas, proses rekrutmen perangkat desa dapat berjalan secara adil dan objektif.
Selain itu, masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mengontrol proses rekrutmen perangkat desa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya kecurangan serta memastikan bahwa proses rekrutmen berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat, diharapkan dapat terwujud rekrutmen perangkat desa yang bersih dan transparan, sehingga menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, berintegritas, mampu melayani masyarakat dengan baik serta memajukan pembangunan desa.
Artikel terkait, klik tautan :
Logika Hukum dan Kejanggalan dalam Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Cilacap : Analisis Kasus Skor Fantastis dalam Waktu Singkat https://centralpers.press/logika-hukum-dan-kejanggalan-dalam-ujian-perangkat-desa-di-kabupaten-cilacap-analisis-kasus-skor-fantastis-dalam-waktu-singkat/
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281