Analisis Hukum Pidana dan Upaya Pemberantasan Praktik TSM Dugaan Kecurangan Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja

NEWS

Cilacap, Central Pers – Rekrutmen perangkat desa merupakan proses krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena perangkat desa memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan publik, mengelola keuangan desa dan melaksanakan pembangunan desa. Oleh karena itu, proses rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kasus dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat salah satu desa di kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap, menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuatkan dugaan adanya praktik Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang merusak integritas proses rekrutmen.

Pemerintah kabupaten Cilacap seharusnya dapat menganalisis dugaan kecurangan tersebut dari perspektif hukum pidana, mengidentifikasi aturan dan sanksi yang relevan serta mengusulkan upaya pemberantasan praktik TSM di tingkat desa. Karena kasus dugaan kecurangan rekrutmen perangkat desa tersebut memiliki beberapa indikasi kuat adanya kecurangan apabila dilihat secara logika hukum maupun kriminologi hukum. Dugaan kuat tersebut diantaranya adalah :

1. Skor Ujian yang Tidak Lazim.

Salah satu peserta ujian mencatatkan skor yang sangat tinggi, yaitu mampu menjawab 100 soal pilihan ganda dalam waktu 36 menit dengan akurasi 89%. Kecepatan dan ketepatan jawaban ini menimbulkan kecurigaan adanya kebocoran soal atau penggunaan kunci jawaban ilegal. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan yang melanggar asas kejujuran dan keadilan dalam proses seleksi.

2. Proses Penilaian yang Tertutup.

Proses penilaian terkesan tertutup, dengan akses informasi yang terbatas bagi publik. Kriteria penilaian, mekanisme evaluasi dan rekapitulasi hasil akhir tidak dipublikasikan secara komperhensif. Ketertutupan ini dapat menciptakan ruang bagi praktik manipulasi dan penyalahgunaan wewenang. Dalam hukum pidana, tindakan ini dapat diindikasikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan umum.

3. Celah dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2016 yang telah diubah menjadi No. 10 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cilacap No. 100 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur rekrutmen perangkat desa diduga memiliki celah yang rentan terhadap manipulasi. Celah dalam regulasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan. Dalam hukum pidana, hal ini menunjukkan adanya potensi kelalaian atau kesengajaan dalam penyusunan peraturan yang dapat menimbulkan kerugian.

Artikel terkait, klik tautan :
Menguak Dugaan Praktik TSM dalam Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja Cilacap https://centralpers.press/menguak-dugaan-praktik-tsm-dalam-rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja-cilacap/

Dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat salah satu desa di kecamatan Wanareja kabupaten Cilacap juga dapat dianalisis dari beberapa perspektif hukum pidana. Analisis tersebut diantaranya adalah :

a. Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti ada pihak yang menerima atau memberikan suap dalam proses rekrutmen, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Sanksi pidana untuk tindak pidana korupsi dapat berupa pidana penjara dan denda yang berat.

b. Tindak Pidana Pemalsuan.

Jika ada pihak yang memalsukan dokumen atau data untuk memengaruhi hasil rekrutmen, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan. Dalam Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat ataupun dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

c. Tindak Pidana Jabatan.

Jika aparatur sipil negara (ASN) ataupun Perangkat Desa ada yang terlibat, maka dapat dikenakan tindak pidana jabatan sesuai Pasal 421 hingga 437 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana jabatan.

Artikel terkait, klik tautan :
Logika Hukum dan Kejanggalan dalam Ujian Perangkat Desa di Kabupaten Cilacap : Analisis Kasus Skor Fantastis dalam Waktu Singkat https://centralpers.press/logika-hukum-dan-kejanggalan-dalam-ujian-perangkat-desa-di-kabupaten-cilacap-analisis-kasus-skor-fantastis-dalam-waktu-singkat/

Selain KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat aturan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang  mengamanatkan bahwa rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan partisipatif.

Untuk mencegah dan memberantas praktik TSM dalam rekrutmen perangkat desa, diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak seperti pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.

– Pemerintah.

Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat regulasi terkait rekrutmen perangkat desa serta memastikan bahwa regulasi tersebut dilaksanakan secara konsisten. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap proses rekrutmen perangkat desa dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kecurangan.

– Aparat Penegak Hukum.

Aparat penegak hukum harus proaktif dalam menyelidiki dan menindaklanjuti setiap dugaan kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberikan efek jera bagi pelaku kecurangan.

– Masyarakat.

Masyarakat perlu meningkatkan partisipasi  dan diberikan waktu yang cukup dalam pengawasan terhadap proses rekrutmen perangkat desa. Masyarakat juga perlu berani melaporkan setiap dugaan kecurangan kepada pihak yang berwenang dengan waktu yang cukup untuk mengumpulkan bukti serta informasi.

Artikel terkait, klik tautan :
Terkait Pengisian Perangkat Desa Purwasari yang Diduga Tidak Bersih, Ini Kata Pj. Kades dan Sekdes https://centralpers.press/terkait-pengisian-perangkat-desa-purwasari-yang-diduga-tidak-bersih-ini-kata-pj-kades-dan-sekdes/

Untuk menghindari adanya kecurangan yang mungkin terjadi, seharusnya setiap proses rekrutmen perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel dari awal hingga akhir serta hasil dari setiap tahapan termasuk lembar jawaban ujian seluruh peserta diumumkan secara terbuka kepada publik.

Dugaan kasus tersebut menjadi peringatan bahwa praktik TSM dapat terjadi di level pemerintahan desa, sehingga diperlukan upaya kolektif dari pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mencegah serta memberantas praktik tersebut demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan serta akuntabel. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya integritas dalam rekrutmen perangkat desa perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya praktik TSM.

Dengan penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik TSM dalam rekrutmen perangkat desa dapat diberantas, sehingga terwujud pemerintahan desa yang berkualitas serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *