Pembangunan Septictank Puskesmas Kedungreja : Papan Informasi Tanpa SPK dan Sulitnya Akses Informasi

Puskesmas Kedungreja

Cilacap, Central Pers – Pekerjaan pembangunan septictank beserta jaringannya di Puskesmas Kedungreja Cilacap cukup membingungkan, hal tersebut diketahui ketika awak media melakukan dua kali kunjungan kelokasi pembangunan yang berada didalam area Puskesmas pada hari Sabtu (14/06/2025) dan Senin (16/06/2025).

Pada kunjungan pertama, awak media tidak melihat adanya papan informasi dan tidak bisa bertemu dengan penanggung jawab kegiatan. Selain itu, pesan awak media melalui media sosial WhatsApp kepada Kepala Puskesmas Kedungreja hingga berita ini ditayangkan belum mendapat balasan. Namun, dalam kunjungan kedua, awak media melihat papan informasi kegiatan yang tertempel didinding tanpa mencantumkan nomor Surat Perintah Kerja (SPK).

Selain kop bertuliskan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Puskesmas Kedungreja, dalam papan informasi hanya terlihat nama pekerjaan yaitu Pembuatan Septictank beserta Jaringannya dengan harga Rp. 199.000.000 yang menggunakan dana BLUD UPTD Puskesmas Kedungreja. Waktu pelaksanaan adalah 60 hari kalender yang dimulai tanggal 2 Juni 2025 hingga berakhir 31 Juli 2025 dan dilaksanakan oleh CV. AKS.

Dalam kunjungan tersebut, awak media mendapatkan informasi dari salah satu orang dilingkup Puskesmas bahwa Kepala Puskesmas sedang tidak ada dikantor, begitu juga pegawai berinisial B yang diduga mengetahui pekerjaan tersebut.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, SPK merupakan dokumen resmi yang merinci perintah kerja, spesifikasi, jangka waktu dan detail lainnya dari proyek yang akan dilaksanakan. Pekerjaan proyek pemerintah pada umumnya harus menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK), terutama untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya di atas ambang batas tertentu.

Penggunaan SPK dalam proyek pemerintah diatur dalam peraturan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan Perpres tersebut, Surat Perintah Kerja (SPK) digunakan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 50.000.000 hingga paling banyak Rp. 200.000.000.

Pekerjaan proyek pemerintah tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dapat mengakibatkan berbagai sanksi, baik bagi penyedia barang/jasa maupun bagi pihak yang mengeluarkan perintah. Sanksi ini bisa berupa denda, pemutusan kontrak, hingga sanksi administratif.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *