Pati,Centralpers| Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa saat ini sedang direvisi. Namun hingga kini tak kunjung ada kabar hasil perubahan peraturan tersebut.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Joni Kurnianto pun mengungkapkan keprihatinannya terhadap lamanya proses revisi Perbup 55 ini. Menurutnya, peraturan seharusnya segera selesaikan sehingga bisa mengakomodir hak dan kewenangan pemerintah desa.
“Terkait revisi Perbup 55 itu akan kita kejar terus. Karena memang itu permintaan teman-teman kepala desa. Kasihan ini teman-teman kades. Harusnya cepat selesai,” ucap Joni, belum lama ini.
Mengingat saat ini ada ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati yang mengalami kekosongan. Sehingga dengan adanya Perbup tersebut bisa menjadi acuan untuk pengisian perangkat desa. Ia pun mendesak eksekutif agar Perbup tersebut bisa segera selesai.
Ia menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi dari kepala desa itu. Dengan harapan supaya pengisian perangkat desa bisa terlaksana. Dia menargetkan paling tidak akhir tahun perubahan Perbup 55 sudah selesai.
“Targetnya paling enggak November ini sudah selesai. Sehingga Desember mereka bisa melakukan pengisian perangkat itu,” pungkasnya.
Politisi Partai Demokrat ini terus mempertanyakan revisi Perbup ini hingga selesai. Ia menganggap kekosongan perangkat desa bisa berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat.