Evaluasi dan Rekomendasi Perubahan Perda Kabupaten Cilacap Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ARTIKEL

Cilacap, Central Pers – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 4 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah menjadi Perda No. 10 tahun 2017 serta Perbup Cilacap No. 100 Tahun 2017 merupakan landasan hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Cilacap. Namun, setelah beberapa tahun implementasi, muncul beberapa catatan kritis yang memerlukan perhatian serius.

Kejadian yang terjadi di desa Purwasari kecamatan Wanareja dan beberapa desa lain, masukkan dari masyarakat maupun pejabat desa serta kewilayahan dapat menjadi bahan evaluasi perubahan Perda tersebut agar lebih lengkap, transparan, solutif, berkualitas dan adil untuk kemajuan kabupaten Cilacap.

Beberapa rekomendasi perubahan secara konstruktif dapat dipergunakan untuk mengevaluasi beberapa kekurangan dalam Perda tersebut. Ketiadaan aturan terkait jenjang karir, rolling jabatan, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa serta landasan operasional sangat penting untuk segera ditambahkan.

Artikel terkait, klik tautan :
Optimalisasi Perangkat Desa : Urgensi Pembentukan Perda di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/optimalisasi-perangkat-desa-urgensi-pembentukan-perda-di-kabupaten-cilacap/

1. Ketiadaan Aturan tentang Jenjang Karir dan Rolling Jabatan.

Salah satu kekurangan utama Perda maupun Perbup Kabupaten Cilacap yang menyangkut Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah ketiadaan aturan yang mengatur jenjang karir dan rolling jabatan perangkat desa. Padahal, pengaturan ini sangat penting untuk beberapa alasan, diantaranya adalah:

Motivasi dan Pengembangan Diri

Jenjang karir yang jelas akan memotivasi perangkat desa untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan diri. Mereka akan memiliki gambaran yang jelas tentang jalur karir yang bisa ditempuh.

Peningkatan Kapasitas

Rolling jabatan atau mutasi antar posisi dapat memperkaya pengalaman dan pengetahuan perangkat desa. Hal ini akan meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa. Rolling jabatan juga dapat mencegah terjadinya monopoli kekuasaan oleh individu tertentu dalam pemerintahan desa (monopoli kekuasaan).

Keadilan dan Transparansi

Jenjang karir dan rolling jabatan yang diatur secara jelas akan menciptakan sistem yang adil dan transparan.

Untuk itu, diperlukan tambahan aturan yang mengatur jenjang karir perangkat desa dan rolling jabatan, termasuk kriteria, frekuensi juga mekanisme promosi maupun pelaksanaan serta kepastian sistem yang didasarkan pada prinsip meritokrasi, yakni kinerja dan kompetensi.

Artikel terkait, klik tautan :
Dasar Hukum, Tata Cara dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/dasar-hukum-tata-cara-dan-pelaksanaan-partisipasi-masyarakat-dalam-pembentukan-perda-di-kabupaten-cilacap/

2. Ketiadaan Pasal tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang Melakukan Pelanggaran.

Perda dan Perbup ini juga belum memiliki aturan yang secara spesifik mengatur pemberhentian perangkat desa yang melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tindak asusila, pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum lainnya. Hal ini menciptakan celah hukum yang dapat merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintahan desa.

Ketiadaan aturan yang jelas membuat penegakan hukum terhadap perangkat desa yang melakukan pelanggaran menjadi sulit dan ketiadaan sanksi yang tegas tidak memberikan efek jera bagi perangkat desa yang berpotensi melakukan pelanggaran. Hal tersebut dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh perangkat desa tidak ditindak secara tegas.

Penambahan aturan lebih spesifik untuk mengatur pemberhentian perangkat desa yang melakukan berbagai jenis pelanggaran, termasuk KKN, tindak asusila, pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum lainnya dan penetapan sanksi yang tegas serta proporsional sesuai dengan jenis juga tingkat pelanggaran yang dilakukan menjadi urgensi dalam Perda maupun Perbup tersebut.

Namun, aturan yang jelas juga harus memastikan bahwa proses pemberhentian perangkat desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Artikel terkait, klik tautan :
Urgensi Perubahan Perda Kabupaten Cilacap tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa : Menuju Transparansi dan Akuntabilitas https://centralpers.press/urgensi-perubahan-perda-kabupaten-cilacap-tentang-pengangkatan-dan-pemberhentian-perangkat-desa-menuju-transparansi-dan-akuntabilitas/

3. Ketidakjelasan Aturan tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Perda atau Perbup ini belum mengatur secara spesifik tentang proses pengangkatan perangkat desa, terutama terkait penjaringan, penyaringan, ujian tertulis dan ujian praktik. Ketidakjelasan ini tentu dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti praktek nepotisme atau favoritisme, kualitas perangkat desa rendah dan potensi konflik.

Proses pengangkatan yang tidak transparan rentan terhadap praktik nepotisme dan favoritisme serta tanpa adanya standar yang jelas, kualitas perangkat desa yang terpilih bisa jadi tidak sesuai dengan harapan. Selain itu, ketidakjelasan aturan juga dapat menimbulkan konflik antar calon perangkat desa dan antar warga desa.

Sehingga diperlukan tambahan aturan yang mengatur secara rinci, obyektif dan melibatkan pihak independen dalam proses pengangkatan perangkat desa, mulai dari pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian tertulis, ujian praktik, hingga penetapan calon terpilih untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas.

Artikel terkait, klik tautan :
Pengisian Perangkat Desa Purwosari : Sorotan Atas Transparansi dan Akuntabilitas https://centralpers.press/pengisian-perangkat-desa-purwosari-sorotan-atas-transparansi-dan-akuntabilitas/

4. Pentingnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai Landasan Operasional.

Salah satu masalah krusial dalam konteks ini adalah belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi landasan operasional pelaksanaan Perda kabupaten Cilacap No. 100 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal tersebut dapat berakibat banyak perangkat desa yang melakukan pelanggaran namun tidak dapat dikenakan sanksi tegas.

Perbup menjadi hal yang sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan serta menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan terperinci untuk setiap tahapan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap perangkat desa yang melakukan pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Cilacap perlu segera menyusun dan menetapkan Perbup sebagai landasan operasional pelaksanaan Perda No. 100 Tahun 2017 yang didalamnya harus memuat aturan yang lebih rinci serta teknis tentang berbagai aspek pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perda Kabupaten Cilacap No. 100 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu direvisi untuk mengatasi berbagai kekurangan yang telah diidentifikasi. Perubahan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa, menegakkan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya perubahan yang tepat, diharapkan pemerintahan desa di kabupaten Cilacap dapat berjalan lebih transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Artikel terkait, klik tautan :
Terkait Pengisian Perangkat Desa Purwasari yang Diduga Tidak Bersih, Ini Kata Pj. Kades dan Sekdes https://centralpers.press/terkait-pengisian-perangkat-desa-purwasari-yang-diduga-tidak-bersih-ini-kata-pj-kades-dan-sekdes/

Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *