Dasar Hukum, Tata Cara dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda di Kabupaten Cilacap

ARTIKEL

Cilacap, Central Pers – Partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan publik, termasuk peraturan daerah, dapat memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di kabupaten Cilacap memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara nasional maupun lokal. Dasar hukum tersebut diantaranya adalah :

* Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang ini secara tegas mengatur tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah. Dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan”.

* Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Peraturan daerah ini mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme dan tata cara partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di kabupaten Cilacap.

Berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 2011 dan Perda Cilacap No. 10 Tahun 2023, partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam pembentukan peraturan daerah. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya adalah :

– Penyampaian Aspirasi secara Langsung

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, saran atau masukan secara langsung kepada pemerintah daerah, DPRD atau panitia khusus yang menangani penyusunan peraturan daerah. Penyampaian aspirasi dapat dilakukan melalui pertemuan, dialogatau forum publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau DPRD.

– Penyampaian Aspirasi secara Tertulis

Masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi, saran atau masukan secara tertulis melalui surat, email atau media sosial. Aspirasi tertulis dapat ditujukan kepada pemerintah daerah, DPRD atau dinas/instansi terkait yang menangani penyusunan peraturan daerah.

– Mengikuti Forum Konsultasi Publik

Pemerintah daerah dan DPRD secara rutin menyelenggarakan forum konsultasi publik untuk membahas rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan. Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah.

– Terlibat dalam Tim Penyusunan Peraturan Daerah

Dalam beberapa kasus, masyarakat yang memiliki keahlian atau pengetahuan khusus dibidang tertentu dapat diikutsertakan dalam tim penyusunan peraturan daerah sebagai tenaga ahli atau anggota tim.

– Memberikan Masukan melalui Media Massa

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, saran atau masukan melalui media massa baik online, cetak maupun elektronik. Media massa dapat menjadi saluran yang efektif untuk menyampaikan informasi dan mempengaruhi opini publik terkait dengan pembentukan peraturan daerah.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengundangan. Tahapan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di kabupaten Cilacap diantaranya adalah :

1. Perencanaan

Masyarakat dapat memberikan masukan terkait dengan program pembentukan peraturan daerah yang akan disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD. Masukan dapat berupa usulan mengenai isu-isu strategis yang perlu diatur dalam peraturan daerah.

2. Penyusunan

Masyarakat dapat terlibat dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah dengan memberikan masukan, saran atau kritik terhadap substansi rancangan peraturan daerah.

3. Pembahasan

Masyarakat dapat mengikuti pembahasan rancangan peraturan daerah di DPRD dan memberikan masukan atau tanggapan terhadap materi yang dibahas.

4. Pengundangan

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai peraturan daerah yang telah diundangkan melalui media massa atau website resmi pemerintah daerah.

Selain terlibat dalam pembentukan peraturan daerah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan daerah. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah memiliki banyak manfaat, diantaranya adalah :

a. Meningkatkan Kualitas Peraturan Daerah

Partisipasi masyarakat dapat memberikan masukan yang berharga bagi penyusunan peraturan daerah, sehingga peraturan daerah yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

b. Meningkatkan Legitimasi Peraturan Daerah

Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah dapat meningkatkan legitimasi peraturan daerah dimata masyarakat, sehingga masyarakat lebih patuh dan taat terhadap peraturan daerah tersebut.

c. Meningkatkan Pemahaman

Masyarakat tentang Peraturan Daerah
Melalui partisipasi dalam pembentukan peraturan daerah, masyarakat dapat lebih memahami substansi dan tujuan dari peraturan daerah, sehingga masyarakat lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

d. Menciptakan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dapat mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, karena masyarakat memiliki akses untuk mengetahui dan memahami proses pengambilan kebijakan publik.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam pembentukan peraturan daerah yang demokratis dan berkualitas. Di kabupaten Cilacap, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah telah diatur dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Dengan terlibat aktif dalam proses pembentukan peraturan daerah, masyarakat dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan daerah yang lebih baik.

Artikel terkait, klik tautan :
Ilmu Penemuan Hukum dan Perda di Kabupaten Cilacap : Sinergi Mewujudkan Keadilan serta Kesejahteraan Masyarakat https://centralpers.press/ilmu-penemuan-hukum-dan-perda-di-kabupaten-cilacap-sinergi-mewujudkan-keadilan-serta-kesejahteraan-masyarakat/

Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *