Cilacap, Central Pers – Banyaknya kekosongan jabatan perangkat desa yang terjadi di kabupaten Cilacap Jawa Tengah mengharuskan Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat. Tidak sedikit Pemdes yang sudah melaksanakan penjaringan dan penyaringan hingga pelantikan dengan transparan dan akuntabel, sehingga mendapatkan perangkat desa yang berkualitas tanpa isu negatif pasca kegiatan pada tahun 2025.
Namun, ada salah satu desa di kecamatan Wanaraja yang melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa menggunakan sistem yang berbeda, perbedaan tersebut terdapat pada ujian tertulis. Desa tersebut melaksanakan ujian tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), bukan menggunakan sistem manual yang rata-rata dipergunakan oleh Pemdes lain di kabupaten Cilacap.
Berita atau artikel terkait, klik tautan :
Terkait Pengisian Perangkat Desa Purwasari yang Diduga Tidak Bersih, Ini Kata Pj. Kades dan Sekdes https://centralpers.press/terkait-pengisian-perangkat-desa-purwasari-yang-diduga-tidak-bersih-ini-kata-pj-kades-dan-sekdes/
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengalami beberapa kali perubahan, yaitu menjadi Perda No. 10 Tahun 2017 kemudian diubah kembali menjadi Perda No. 100 Tahun 2017. Perubahan ini mencerminkan dinamika dan kebutuhan untuk terus menyempurnakan mekanisme pengangkatan perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Analisis yang relevan terhadap beberapa Pasal dalam Perda tersebut diantaranya terdapat pada Pasal 13, 14 dan 15. Pada Pasal 13 yang mengatur tentang penilaian ujian penyaringan yang meliputi ujian tertulis, penilaian prestasi dan dedikasi serta ujian praktik. Mekanisme penilaian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Sementara itu, untuk Pasal 14 merinci materi ujian tertulis yang mencakup Pancasila, UUD 1945, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum teknis pemerintahan. Soal ujian disusun oleh panitia pengangkatan perangkat desa dengan bantuan materi dari panitia pengawas serta Pasal 15 yang mengatur tentang mekanisme pelaporan pelanggaran pada setiap tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa. Laporan dapat disampaikan oleh warga masyarakat atau calon perangkat desa, baik secara lisan maupun tertulis dengan mencantumkan informasi yang jelas dan lengkap.
Meskipun Perda tersebut telah mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa, terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat atau diperbaharui untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses penyusunan dan koreksi soal ujian serta pelaporan. Hal tersebut dibutuhkan agar proses yang dilalui lebih transparan, sehingga mendapatkan perangkat desa yang berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa hal terkait transparansi panitia pembuatan soal yakni perlu adanya mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa proses penyusunan soal ujian dilakukan secara transparan dan objektif serta keterlibatan pihak eksternal yang independen dalam penyusunan soal untuk mengurangi potensi konflik kepentingan. Selain itu, keterlibatan pengawas eksternal dan peserta dalam koreksi soal ujian tertulis secara terbuka serta disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi kecurangan.
Dalam Perda tersebut juga seharusnya terdapat aturan secara lebih rinci tentang sistem ujian tertulis yang digunakan, apakah menggunakan manual atau aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Jika menggunakan sistem CAT, perlu ada jaminan bahwa sistem tersebut aman, andal dan bebas dari manipulasi serta aturan yang jelas terkait prosedur pengamanan dan penanganan masalah teknis.
Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut, berikut adalah beberapa usulan tambahan Pasal yang dapat dimasukkan dalam Perda No. 100 tahun 2017. Beberapa usulan tersebut diantaranya adalah :
– Pasal tentang Transparansi Penyusunan Soal.
Pasal ini bertujuan untuk membentuk tim penyusun soal yang terdiri dari unsur panitia pengangkatan, pengawas internal dan eksternal, ahli dari perguruan tinggi atau lembaga independen serta pengaturan mekanisme pengawasan terhadap proses penyusunan soal. Selain itu, seharusnya terdapat ketentuan pasti terkait kapan pembuatan soal dan jaminan tidak terjadinya kebocoran soal.
– Pasal tentang Keterlibatan Pengawas Eksternal dan Peserta dalam Koreksi Soal.
Pasal ini akan mewajibkan keterlibatan pengawas eksternal dan perwakilan peserta dalam proses koreksi soal ujian tertulis serta mengatur mekanisme koreksi soal secara terbuka dan dapat disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan. Selain itu, adanya kewajiban publikasi soal dan hasil koreksi (jawaban) secara transparan setelah pengumuman hasil ujian.
– Pasal tentang Sistem Ujian Tertulis
Dalam Pasal ini terdapat ketentuan terkait sistem ujian yang digunakan, apakah ujian tertulis menggunakan manual atau CAT. Jika menggunakan sistem CAT, pada Pasal tersebut juga wajib mengatur standar keamanan dan keandalan sistem serta prosedur pengamanan juga penanganan masalah teknis. Dalam Pasal ini, panitia diwajibkan untuk mengadakan simulasi ujian CAT bagi peserta sebelum pelaksanaan ujian yang sebenarnya dilaksanakan.
– Pasal tentang Partisipasi Masyarakat
Adanya Pasal ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat yang sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan pengangkatan perangkat desa, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran atau memberikan masukan kepada panitia pengawas atau pihak berwenang lainnya. Penerimaan laporan yang dibatasi selama 1 (satu) hari dianggap tidak memberikan waktu cukup untuk mengumpulkan bukti adanya kecurangan yang terjadi.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, perubahan Perda Kabupaten Cilacap tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan langkah positif untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa. Namun, perlu upaya berkelanjutan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam proses pengangkatan perangkat desa. Dengan demikian, diharapkan perangkat desa yang terpilih adalah individu-individu yang berkualitas, berkompeten, berintegritas serta mampu mengemban amanah dengan baik.
Artikel terkait, klik tautan :
Optimalisasi Perangkat Desa : Urgensi Pembentukan Perda di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/optimalisasi-perangkat-desa-urgensi-pembentukan-perda-di-kabupaten-cilacap/
Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281