Cilacap, Central Pers – Kabupaten Cilacap, sebagai salah satu wilayah dengan potensi besar di Jawa Tengah, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan desa. Salah satu langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah (Perda) yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pembentukan Perda Kab. Cilacap No. 10 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda No. 4 tahun 2016 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa seyogyanya ditambahkan dua aspek krusial yaitu efisiensi perangkat desa dan promosi internal serta rolling jabatan. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan efisiensi anggaran, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berpengalaman dan memberikan akses pada bakat-bakat terpendam demi mendukung kinerja yang lebih maksimal.
– Efisiensi Perangkat Desa dan Promosi Internal
Efisiensi perangkat desa merupakan faktor penting dalam kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu cara untuk meningkatkan efisiensi tersebut adalah dengan mengoptimalkan potensi perangkat desa yang sudah ada. Promosi jabatan bagi perangkat desa lama yang telah memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam tentang kondisi desa dapat menjadi solusi yang lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan rekrutmen perangkat desa baru.
Dasar hukum yang dapat dipergunakan terkait efisiensi perangkat desa dapat menggunakan aturan sebagai berikut :
a. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan adanya Perda yang menjadi payung hukum, efisiensi perangkat desa akan dapat dilakukan untuk penghematan anggaran.
b. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015
Peraturan pemerintah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Peraturan Pemerintah tersebut dapat menjadi dasar pembentukan Perda yang menaungi efisiensi perangkat dalam lingkup pemerintah desa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 Tahun 2017
Peraturan menteri ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan adanya pedoman dari Peraturan Menteri ini, penyusunan Perda yang dibuat dan disahkan menjadi penting demi efisiensi perangkat desa yang akan dilakukan.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2017.
Penambahan Pasal terkait efisiensi perangkat desa akan membuat pertukaran jabatan yang sesuai dengan bidang, kemampuan dan kehendak masing-masing perangkat dapat berimbas pada penghematan anggaran, waktu serta kinerja yang lebih maksimal.
Dengan adanya aturan dan penggunaan efisiensi perangkat desa, setidaknya ada empat keuntungan yang akan didapatkan pemerintah desa, keuntungan tersebut diantaranya adalah :
1. Menghemat Anggaran
Promosi internal mengurangi biaya rekrutmen, pelatihan dan adaptasi perangkat desa baru, sehingga penghematan penggunaan anggaran dapat dilakukan serta dapat dialihkan ke program lainnya.
2. Meningkatkan Motivasi
Peluang promosi dapat meningkatkan motivasi dan kinerja perangkat desa yang sudah ada. Hal tersebut merupakan sesuatu yang sulit dibantah karena semua orang yang bekerja akan mengharapkan kenaikan jabatan dan penghasilan.
3. Memanfaatkan Pengalaman
Perangkat desa lama memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kondisi dan kebutuhan desa. Perekrutan perangkat desa baru, selain membutuhkan adaptasi dan pelatihan yang akan menambah anggaran, juga membutuhkan waktu tidak sedikit untuk memahami tugas dan tanggungjawabnya dalam bekerja.
4. Meminimalisir Konflik
Promosi jabatan akan meminimalisir terjadinya konflik internal perangkat akibat perekrutan perangkat desa yang baru, karena memberikan kesempatan bagi perangkat desa lama yang lebih berpengalaman untuk mengembangkan karir masa depannya.
– Rolling Jabatan
Rolling jabatan atau rotasi jabatan dalam lingkungan pemerintah desa dapat menjadi strategi efektif untuk mengoptimalkan potensi perangkat desa dan mencegah kejenuhan. Dengan rotasi, perangkat desa dapat memperoleh pengalaman diberbagai bidang, meningkatkan keterampilan dan memperluas wawasan.
Dasar hukum terkait rolling jabatan dapat diambil dari beberapa aturan, diantaranya adalah :
a. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Sama seperti ketentuan terkait efisiensi perangkat, Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini memberikan pedoman terkait pengelolaan sumber daya manusia di desa yang dapat menjadi landasan untuk pengaturan rolling jabatan. Permendagri ini juga dapat menjadi dasar hukum penambahan pasal dalam Perda terkait adanya rolling jabatan dalam pemerintahan desa.
Rolling jabatan dalam internal perangkat desa memiliki manfaat yang cukup signifikan. Berikut ini adalah manfaat yang didapatkan dari hal tersebut :
1. Meningkatkan Fleksibilitas
Dengan adanya rolling jabatan, perangkat desa menjadi lebih fleksibel dan mampu menangani berbagai tugas. Hal tersebut menjadi salah satu tujuan utama dalam meningkatkan SDM di pemerintahan desa.
2. Mencegah Kejenuhan
Rotasi dapat mencegah kejenuhan dan meningkatkan semangat kerja serta memudahkan pencapaian target pekerjaan yang dibebankan kepada perangkat desa.
3. Mengoptimalkan Potensi
Perangkat desa dapat menemukan bidang yang paling sesuai dengan minat dan kemampuannya. Selain itu, dengan adanya mutasi atau rolling jabatan, bakat maupun kompetensi yang dimiliki perangkat desa tidak terbuang sia-sia.
4. Meningkatkan Kontrol dan Pengawasan
Dengan adanya rotasi atau rolling jabatan akan meningkatkan kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan di desa. Kepala Desa dapat melakukan pengawasan lebih efektif dan efisien karena pekerjaan yang dilakukan perangkat sesuai dengan bidang dan kemampuannya.
Penambahan Pasal untuk merevisi Perda Kab. Cilacap No. 10 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda No. 4 tahun 2016 terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membutuhkan beberapa langkah, diantaranya adalah :
* Penyusunan Naskah Akademik
Naskah akademik yang komprehensif akan menjadi dasar bagi penyusunan rancangan Perda.
* Penyusunan Rancangan Perda
Rancangan Perda harus disusun dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perangkat desa dan masyarakat yang merupakan objek hukum dalam pelaksanaan Perda tersebut.
* Pembahasan dan Pengesahan
Rancangan Perda harus dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
* Sosialisasi dan Implementasi
Setelah disahkan, Perda perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan diimplementasikan secara efektif agar diketahui oleh objek hukum. Selain menggunakan sosialisasi secara langsung, Pemerintahan Kabupaten Cilacap dapat menggunakan tata cara lain, salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan media massa yang memiliki reputasi baik dan jurnalis yang berkompeten.
Perlu diketahui bahwa, pembentukan Perda yang mengatur tentang efisiensi perangkat desa dan rolling jabatan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa di kabupaten Cilacap. Dengan mengoptimalkan potensi perangkat desa, mencegah kejenuhan dan memberikan penghargaan yang layak, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Penting bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam pembentukan Perda ini. Melalui partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, Perda yang dihasilkan akan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa serta mendorong kemajuan kabupaten Cilacap secara keseluruhan.
Artikel terkait klik tautan :
Dasar Hukum, Tata Cara dan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/dasar-hukum-tata-cara-dan-pelaksanaan-partisipasi-masyarakat-dalam-pembentukan-perda-di-kabupaten-cilacap/
Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281