Cilacap, Central Pers – Gotong royong berasal dari kata “gotong” yang berarti membawa atau mengangkat sesuatu secara bersama-sama. Gotong royong merupakan salah satu ciri khas masyarakat Indonesia yang tertuang dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.
Gotong royong merupakan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan sukarela untuk mencapai hasil yang positif. Banyak manfaat gotong royong yang dapat dirasakan, diantaranya adalah menumbuhkan rasa persaudaraan dan kesatuan diantara masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan, menjaga kebersihan lingkungan, menjaga keamanan tempat tinggal serta membantu tetangga yang sedang pindah atau memperbaiki rumah.
Di desa Bantarsari kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Pembangunan Prasarana Pertanian yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pertanian tahun anggaran 2024 diduga dikerjakan secara gotong royong bersama masyarakat. Sebagai penanggung jawab adalah Kadus yang informasinya juga merupakan ketua dari Kelompok Tani.
Dalam pengerjaan pengecoran jalan tersebut, setiap Rukun Tetangga (RT) diberikan tugas mengerjakan pengecoran sepanjang 26 meter. Diduga akibat pengerjaan secara gotong royong, pengecoran Jalan Usaha Tani tersebut terlihat sudah mengalami kerusakan yang diduga akibat faktor alam dan kualitas beton yang dipergunakan tidak sesuai spesifikasi.
Melihat papan informasi yang tertera dilokasi kegiatan diketahui bahwa, jangka waktu yang ditentukan dalam pengerjaan pembangunan adalah 180 hari kalender terhitung mulai 2 Mei 2024 dan berakhir 28 Oktober 2024. Pagu anggaran yang dipergunakan sebesar Rp. 199.940.000 dengan Nomor SPK 900.1.14.2/538/30/2024 tanggal 2 Mei 2024 dan dikerjakan oleh Kelompok Tani (KT) Ngudi Makmur.
Beberapa kali awak media berkunjung kelokasi pekerjaan, salah satunya adalah pada hari Rabu (04/09/2024), salah satu masyarakat menjelaskan bahwa pengerjaan pengecoran jalan secara gotong royong merupakan kesepakatan warga, tetapi setiap RT akan dibantu untuk kas sebesar Rp. 600.000. Warga yang ikut gotong royong tidak mendapatkan upah dalam pengerjaan tersebut.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, salah satu tujuan pembangunan infrastruktur di desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Namun kesejahteraan dalam bidang infrastruktur (kebutuhan sekunder) juga harus diimbangi dengan kesejahteraan pokok (kebutuhan primer) yang merupakan hak dasar pekerja dalam mendapatkan upah sesuai dengan kinerjanya.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi