Jakarta, Central Pers – Memalukan..!! Itulah kata yang tepat atas perilaku bejat Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (Ketum PWI) Hendri Chairuddin Bangun dan Sekretaris Jenderal PWI Sayid Iskandarsyah yang telah melakukan kebohongan besar terkait kasus penggelapan dana hibah BUMN. Mereka berdua kompak mengatakan tidak mengambil uang dari bantuan hibah Rp. 6 milyar dari Kementerian BUMN untuk kepentingan pribadi mereka sendiri.
Kebohongan keduanya terungkap saat acara meeting zoom yang diikuti oleh para Ketua PWI daerah yang dipimpin Ketum PWI peternak koruptor binaan Dewan Pers Hendri Chaeruddin Bangun bersama Sekjen Sayid Iskandarsyah. Rapat online tersebut mengagendakan klarifikasi adanya korupsi dan atau penggelapan uang dari dana bantuan Kementerian BUMN pasca Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberikan sanksi.
Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar pertama kali dibongkar Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo. Dewan penjaga marwah pers di organisasi PWI ini mensinyalir bahwa telah terjadi pengambilan uang secara tidak sah yang melibatkan empat oknum pengurus pusat PWI yaitu Ketua Hendri Chaeruddin Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhamad Ihsan dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah.
Atas kasus ini, keempat pengurus pusat PWI itupun dianggap melanggar konstitusi dan menguasai uang tanpa hak. Sebagai sanksinya, DK PWI memberikan teguran keras kepada Hendri Chaeruddin Bangun dan kewajiban mengembalikan dana yang dikuasainya Rp. 1,7 milyar dalam jangka waktu 30 hari. Sementara, untuk tiga pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari kepengurusan pusat PWI oleh Hendri Chaeruddin Bangun.
Dalam rekaman pertemuan online yang sempat bocor ke Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) disebutkan bahwa Hendri Chaeruddin Bangun dicecar berbagai pertanyaan. Ketua PWI Jabar Hilman Hidayat secara gamblang meminta konfirmasi tentang berita yang berkembang terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan uang dana bantuan Kementerian BUMN ke Hendri Chaeruddin Bangun dan Sayid Iskandarsyah.
“Saya mau bertanya apa memang Ketum dan Sekjen mengambil uang bantuan dana BUMN itu untuk pribadi atau tidak. Biar clear. Itu saja, ”tegas Hilman Hidayat sambil menambahkan bahwa jika tidak benar Hendri dan Sayid tidak melakukan korupsi, maka organisasi wartawan media online (dalam hal ini PWMOI – red) harus disomasi.
Secara spontan Hendri Chaeruddin Bangun menjawab tidak. Hendri dan Sayid berupaya meyakinkan pengurus PWI daerah bahwa mereka bersih dari perilaku buruk tersebut dengan mengatakan tidak benar berita yang mengatakan mereka telah melakukan korupsi atau penggelapan dana hibah BUMN untuk kepentingan diri mereka sendiri.
Merespon hal tersebut, Presiden LIRA Yusuf Rizal mengatakan bahwa karakter Ketum dan Sekjen PWI Hendri Chaeruddin Bangun dan Sayid Iskandarsyah sangat memalukan. Dalam konteks menjawab keresahan pengurus PWI daerah-daerah inilah, menurut pria berdarah Madura-Batak itu, Ketum PWI Hendri Chaeruddin Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melakukan kebohongan dan tidak jujur. Mereka telah memberikan informasi palsu kepada semua Ketua PWI daerah yang tidak sesuai fakta dan tentu saja kepada insan pers seluruh Indonesia.
“Menurut saya, ini sangat memalukan! Sekelas Ketum PWI dan Sekjen berbohong. Ini merusak citra dan wibawa wartawan, termasuk kawan-kawan wartawan di luar PWI. Nama wartawan secara umum tercoreng dengan kebohongan mereka. Bukan pemimpin yang sportif,” ujar wartawan senior HM Yusuf Rizal, SH yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (Ketum PWMOI) kepada media di Jakarta pada Sabtu, 19 Mei 2024.
Kenapa Ketum dan Sekjen PWI Pusat dianggap berbohong? Karena faktanya, sebelumnya sudah ada penguasaan uang secara tidak sah secara pribadi, baik oleh Hendri Chaeruddin Bangun selaku Ketum PWI dan Sayid Iskandarsyah selaku Sekjen.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bendahara Umum PWI bahwa telah terjadi peristiwa hukum penguasaan dana bantuan hibah Kementerian BUMN untuk UKW tanpa hak oleh para dedengkot koruptor tersebut dengan modus pengeluaran fee 19% untuk Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691 juta dan cashback untuk oknum Kementerian BUMN berinisial G senilai Rp.1.000.080.000,- yang tidak prosedural. Cheque yang dicairkan oleh Sayid Iskandarsyah tidak ditandatangani Bendum PWI Marthen Selamet Susanto.
Fakta lainnya, ada pengembalian uang Rp. 540 juta melalui transfer ke rekening PWI Pusat oleh Sekjen Sayid Iskandarsyah setelah penerbitan Surat Keputusan DK PWI tentang sanksi ke Hendri cs. Sementara menurut informasi yang diperoleh media, Hendri Chaeruddin Bangun secara tunai telah mengembalikan uang yang dikuasai secara pribadi senilai Rp.1.000.080.000,- ke bagian keuangan PWI Pusat.
Berdasarkan kenyataan itu, menurut Yusuf Rizal Ketum PWI Pusat, Hendri Chaeruddin Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah telah melakukan kebohongan yang tidak patut dilakukan seorang pemimpin, apalagi Ketua dan Sekjen PWI Pusat.
Sebagai tambahan pengetahuan kita, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, suap dan penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan oleh para dedengkot koruptor PWI binaan Dewan Pers ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK RI. Dalam waktu dekat, komponen masyarakat pers lainnya juga akan melakukan pelaporan ke Kejaksaan Agung perihal dugaan penggelapan dana rakyat itu oleh pengurus pusat PWI.
“Kita berharap semoga aparat penegak hukum bekerja secara professional dalam memproses kasus yang telah mencemarkan dan menghancurkan marwah pekerja pers Indonesia ini,” ujar anggota PWI Jaya Edison Siahaan yang merupakan salah satu pelapor bersama Yusuf Rizal kasus dugaan korupsi oleh Hendri cs ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Kontributor : Sugeng R/Red
Editor : Muhiran