Cilacap, Central Pers – Masih banyak yang belum memahami arti, tujuan dan perbedaan antara Jurnalis (Pers) dengan Ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tidak jarang kita beranggapan bahwa Jurnalis itu sama dengan LSM. Meskipun ada kesamaan dalam kontrol sosial atau pengawasan, namun ada perbedaan diantara ketiga hal tersebut, diantaranya mencakup substansi, tugas dan fungsi yang tidak dapat saling mencampuri.
Pers merupakan sebuah kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis atau wartawan, sedangkan wartawan adalah profesi yang melakukan kegiatan pers. Kedua hal itu sangat berbeda, pers sebagai nama kegiatan, sedangkan wartawan sebagai nama profesi. Jurnalis atau wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan secara rutin, bukan tidak teratur atau jarang. Ia bekerja di media massa baik cetak, online maupun elektronik serta memiliki tugas dan fungsi menjalankan jurnalistik.
Perbedaan antara jurnalis dengan wartawan terdapat pada lingkup kerjanya. Jurnalis memiliki lingkup kerja yang lebih luas yakni mencakup seluruh proses jurnalistik, baik di lapangan maupun di balik layar. Sedangkan wartawan lebih terfokus pada peliputan langsung di lapangan dan pemberitaan secara aktual. Baik jurnalis maupun wartawan adalah seseorang yang memperoleh informasi baru atau penting, mengenai hal yang menjadi kepentingan umum dan menangani informasi tersebut dengan cara menyiapkan informasi atau memberikan komentar, pendapat serta analisis terhadap informasi untuk berita.
Jurnalis atau wartawan tunduk pada Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang masuk kategori lex spesialis dalam tatanan hukum di Indonesia serta organisasi kewartawanan yang menaunginya. Sehingga apabila ada orang yang mengaku seorang jurnalis atau wartawan tetapi tidak pernah menghasilkan produk jurnalistik, tidak terdaftar di media massa dan tidak masuk organisasi kewartawanan, maka orang tersebut dapat dikategorikan sebagai oknum wartawan.
Sementara itu, Ormas ialah Organisasi Masyarakat yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2013. Tujuan didirikannya Ormas adalah untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan serta memelihara norma, nilai, moral, etika juga budaya yang hidup dalam masyarakat adalah tujuan utama didirikan dan dibentuknya Ormas.
Salah satu perbedaan antara Ormas dan LSM terdapat pada substansinya, dimana Ormas berbasis massa dibawah partai politik ataupun independen, sedangkan LSM berbasis pada kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Walaupun terdapat perbedaan antara Ormas dan LSM, kedua lembaga tersebut memiliki fungsi cukup penting dalam pemerintahan dan kehidupan berpolitik, sebab keduanya memiliki peran sangat signifikan dalam proses demokrasi.
Selain tunduk pada Undang-undang yang menaunginya, Ormas dan LSM juga tunduk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sesuai dengan akta pendiriannya. Sehingga apabila ada anggota Ormas ataupun LSM yang tidak sesuai Undang-undang, AD/ART organisasi, tujuan dan fungsinya, maka dapat dikategorikan sebagai oknum anggota Ormas/LSM.
Perlu diketahui bahwa antara Jurnalis dan Ormas ada kesamaan pada dasar hukum serta dapat digabungkan melalui wadah organisasi, namun hanya sebatas perkumpulan bukan dukungan yang mempengaruhi netralitas seorang jurnalis. Tetapi Pers tidak dapat digabungkan dan tidak sama dengan LSM karena secara substansi, tugas dan fungsinya sangatlah berbeda, terkecuali dalam sosial kontrol.
“Waspada Oknum! Tingkatkan Literasi, Jangan Mau Dibohongi”
Penulis : Muhiran/Wapimred
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Anda harus menginstal aplikasi TikTok sebelumnya.