Banjar, Jawa Barat – centralpers – Upaya menelusuri polemik yang menyeret nama seorang pegawai berinisial WB di RS Mitra Idaman Kota Banjar membuka rangkaian informasi baru. Namun berbagai potongan informasi itu belum sepenuhnya tersambung, terutama karena lemahnya konfirmasi dari pihak-pihak utama.
Dalam investigasi awal ini, Tim KabarSBI.com menemukan adanya keterangan mengenai status WB yang disebut tengah menjalani skorsing. Namun, tanpa adanya pernyataan resmi dari manajemen rumah sakit, posisi WB masih berada dalam ruang abu-abu.
Gerbang Informasi yang Terbuka Setengah
Penelusuran dimulai pada Jumat (12/12/2025). Di pintu masuk rumah sakit, petugas keamanan bernama Pahrudin menjadi sumber informasi pertama. Ia menyebut WB merupakan pegawai RS Mitra Idaman dan, menurut informasi dari bagian Humas, sedang diskors.
Tidak ada rincian mengenai alasan atau batas waktu skorsing. Informasi itu bersumber dari percakapan internal, bukan melalui dokumen resmi. Di titik ini, investigasi berhadapan dengan fakta yang hanya sebagian terbuka—cukup untuk menggerakkan penelusuran, namun belum cukup untuk menyimpulkan.
Pihak Humas maupun manajemen rumah sakit tidak dapat ditemui saat itu, sehingga konfirmasi langsung tidak diperoleh.
Jejak WB yang Tidak Muncul
Saat tim mencoba menemui WB di lingkungan rumah sakit, ia tidak ditemukan. Beberapa waktu kemudian, WB menghubungi tim melalui pesan singkat dengan menanyakan maksud pencarian.
Namun kesempatan untuk memperoleh hak jawab tidak berkembang. Upaya menghubungi kembali WB tidak mendapatkan respons. Menurut KabarSBI.com, WB kemudian menyampaikan bahwa ia tidak memberikan hak jawab dengan merujuk pada poin tertentu dalam surat Dewan Pers.
Tidak ada penjelasan tertulis dari WB mengenai alasan penolakan tersebut. Hingga kini, posisi WB terkait persoalan yang berkembang masih belum dibuka ke publik.
Perspektif dari Redaksi
Dari pihak media, Pemimpin Redaksi KabarSBI.com, Agung, memberikan penjelasan mengenai dasar penolakan hak jawab yang disampaikan WB. Ia menekankan bahwa ketentuan dalam surat Dewan Pers tidak memiliki konsekuensi hukum bagi media yang belum terverifikasi.
Menurut Agung, verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan tidak menjadi penentu legalitas perusahaan pers. Sertifikasi wartawan pun tidak diwajibkan oleh Undang-Undang Pers. Atas dasar itu, ia menilai keputusan WB menolak memberikan hak jawab merupakan pilihan pribadi, bukan kewajiban hukum.
Ruang Sunyi Keterangan Resmi
Hingga laporan ini disusun, tidak ada pernyataan resmi dari RS Mitra Idaman terkait status WB. Pihak manajemen rumah sakit belum memberikan klarifikasi tertulis mengenai dugaan skorsing, alasan di baliknya, ataupun posisi resmi mereka terhadap persoalan yang berkembang.
Di sisi lain, WB belum memberikan penjelasan publik, baik terkait status kepegawaian maupun alasan penolakan hak jawab. Keduanya menjadi celah informasi yang membuat rangkaian fakta belum dapat dibaca secara utuh.
Peta Pertanyaan yang Mengemuka
Ketiadaan konfirmasi dari pihak-pihak kunci meninggalkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab:
Apakah benar WB sedang menjalani skorsing?
Apa alasan dan durasi kebijakan tersebut, jika ada?
Mengapa WB memilih tidak memberikan hak jawab?
Apa posisi resmi rumah sakit dalam polemik yang berkembang?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi pijakan lanjutan bagi investigasi, sekaligus ruang yang menanti kejelasan.
Penelusuran Berlanjut
KabarSBI.com menyatakan akan melanjutkan penelusuran, terutama untuk memperoleh konfirmasi langsung dari manajemen rumah sakit dan membuka kembali kesempatan klarifikasi bagi WB.
Sejauh ini, informasi yang diperoleh masih berupa potongan dari observasi lapangan dan pernyataan pihak media. Tanpa klarifikasi resmi, investigasi ini bergerak dalam lanskap yang sebagian tertutup.
Publik, untuk saat ini, masih menanti kejelasan yang hanya dapat diberikan oleh pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut.
(Chy/AgungSBI)












