Mahasiswa Prodi Hukum Untara Ajukan Gugatan UU No. 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi 

News

Jakarta, Central Pers – Dalam sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan legal standing adalah salah satu aspek penting yang diperiksa untuk menentukan kelanjutan perkara. Berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan pemohon Deddi Fasmadhy Satiadharmanto yang merupakan mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya (Untara) mengklaim, memiliki legal standing sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 48 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Pemohon menyatakan bahwa kerugian konstitusionalnya timbul karena ketentuan tersebut menghambat hak-haknya sebagai warga negara dalam memilih calon perseorangan pada Pilkada. Hal ini dirujuk dari beberapa hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, seperti hak atas kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1), hak memperjuangkan hak-hak politik (Pasal 28C ayat 2), dan hak atas Pemilu yang jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1). Pemohon juga menjelaskan bahwa ia memenuhi lima syarat kerugian konstitusional yang ditetapkan dalam yurisprudensi Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, secara substansial, pemohon tampak telah memadai dalam menjelaskan kerugian konstitusionalnya, sehingga legal standing-nya dapat dinilai cukup mumpuni. Berdasarkan dokumen permohonan Judicial Review yang diajukan oleh Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, terdapat beberapa poin penting terkait dengan legal standing-nya, diantaranya adalah :

1. Posisi Pemohon : Deddi mengajukan permohonan atas nama pribadi sebagai warga negara Indonesia yang merasa dirugikan oleh Pasal 48 ayat (4) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016.

2. Syarat Legal Standing : Pemohon telah memenuhi syarat-syarat legal standing sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim hak konstitusionalnya dirugikan, yaitu:

– Hak kesetaraan dihadapan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945),

– Hak memperjuangkan hak-hak politik (Pasal 28C ayat 2 UUD 1945), dan

– Hak atas pemilu yang jujur dan adil (Pasal 22E ayat 1 UUD 1945).

3. Kerugian Konstitusional : Pemohon menjelaskan bahwa aturan tentang tenggat waktu verifikasi faktual pasangan calon perseorangan merugikan haknya untuk mendukung calon alternatif yang bersaing di Pilkada. Ia menguraikan lima elemen yang diperlukan untuk membuktikan kerugian konstitusionalnya, termasuk dampak langsung dan spesifik yang timbul dari berlakunya undang-undang.

4. Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi : Pemohon juga merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menetapkan syarat-syarat legal standing dan ia berargumen telah memenuhi semua syarat tersebut.

Berdasarkan uraian tersebut, menurut Deddi Fasmadhy Satiadharmanto hal tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk legal standing. Namun, penilaian final tentang apakah legal standing-nyacukup akan diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mempertimbangkan apakah kerugian yang didalilkan spesifik, aktual dan memiliki hubungan kausal yang jelas dengan undang-undang yang diuji.

Berdasarkan analisis permohonannya, Deddi mengklaim bahwa Pasal 48 ayat (4) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016 merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam mendukung calon perseorangan di Pilkada. Ia menjelaskan bahwa aturan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat partisipasi dalam pemilu yang jujur dan adil serta merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945.

Namun, keputusan akhir mengenai cukup atau tidaknya legal standing ini akan diambil oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pendahuluan, setelah mereka mengevaluasi secara lebih mendalam apakah kerugian yang didalilkan tersebut benar-benar memenuhi kriteria konstitusional dan memiliki dampak yang jelas terkait dengan undang-undang yang diuji.

Penulis : Muhiran/Deddi Fasmadhy S

(Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Tangerang Raya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *