Jakarta, Central Pers – Apresiasi pantas diberikan kepada Nur Sodikin yang merupakan salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas di Tangerang yang telah berhasil membantu menyelesaikan dugaan kasus penggelapan mobil menggunakan cara Restoratif Justice pada Minggu, (01/02/2025).
Kronologi awal mula kejadian diketahui bahwa korban yang merupakan perempuan berinisial H telah menyewakan mobil miliknya kepada AS untuk mengajak anak dan istrinya untuk merayakan tahun baru. Namun ketika H menghubungi AS nomor pelaku sudah tidak aktif sehingga H kebingungan mencari keberadaan AS.
Korban pun melakukan pelaporan kepihak terkait sambil menyelidiki dimana keberadaan pelaku hingga berhasil ditemukan. Kepada korban pelaku membuat surat perjanjian bahwa pelaku salah dan siap memberi tahu dimana keberadaan unit mobil yang sudah digadaikan kepada pihak ketiga yang berinisial AA.
Ketika AA dihubungi pelaku untuk bertemu membawa unit mobil, pihak ketiga tersebut hanya mengiyakan sesuai tanggal dan jam perjanjian, namun ia ingkar janji serta nomor ponselnya tidak aktif. Menurut pengakuan korban dan pelaku, dia menunggu pihak pemegang unit mobil dari jam 16.00 WIB hingga subuh tidak kunjung datang.
Saat korban mulai pusing dengan permasalahan yang terjadi, ia pun menghubungi salah satu keluarga berinisial B untuk menjelaskan kronologi permasalahan yang sedang dihadapinya. B yang mengenal cukup akrab salah satu mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu Universitas di wilayah Tangerang sekaligus calon anggota Organisasi Advokat PERSADIN (Persatuan Advokasi Indonesia) bernama Nur Sodikin pun langsung meminta bantuan.
Dalam penjelasannya, B menyampaikan kepada Nur Sodikin kronologi kejadian serta menjelaskan bahwa malam tersebut ada pertemuan pihak korban, pihak pelaku penggelapan juga pihak pemegang mobil untuk minta pendampingan non litigasi kepadanya.
Sebagai seorang mahasiswa yang cukup memahami hukum, Nur sodikin membantu menangani kasus tersebut melalui mediasi restoratif justice yang disaksikan oleh keluarga, ketua RT, ketua RW serta beberapa LSM dan Ormas. Saat mediasi, ia mengatakan bahwa laporan di Polsek sudah masuk, jadi kalau memang mobil milik H tidak dikembalikan, maka malam ini terpaksa diselesaikan menggunakan jalur hukum, ungkapnya.
AS yang sudah merasa bersalah terlihat sudah pasrah, sehingga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak berbeda jauh dengan AA selaku pemegang mobil yang meminta tolong kepada Nur Sodikin agar mobil bisa ia pegang dulu sampai pelaku bisa membayar uang yang telah AS pakai sebesar Rp. 15.000.000.
Sementara itu, Nur Sodikin selaku perwakilan dari H menjelaskan bahwa hal tersebut bukan urusannya, intinya mobil milik H harus dibawa pulang. Apabila tidak bisa dibawa pulang maka hal tersebut akan ditempuh sesuai aturan hukum.
Walaupun sempat terjadi diskusi yang cukup alot, pelaku dan pemegang mobil akhirnya menemui kata sepakat bahwa mobil langsung dikembalikan kepada H dengan catatan urusan pelaku dan pemegang unit belum selsai.
Nur Sodikin kembali menegaskan bahwa, hal tersebut adalah urusan AS dengan AA, silahkan selesaikan masing-masing karena tidak ada sangkut paut dengannya dan H. Walaupun sempat ada kesulitan, H pun menerima kembali mobil miliknya yang sempat dicari-cari. Tidak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada B dan Nur Sodikin yang telah berhasil mengembalikan mobil miliknya.
Liputan : Nur Sodikin (Mahasiswa Untara)
Editor : Muhiran
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281