Kuningan, (GMOCT) – centralpers – Kabar duka menyelimuti dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan. Novi, seorang siswi kelas 3 SMAN Kadugede, meninggal dunia setelah diduga mengalami keracunan akibat mengonsumsi jajanan MBG (nama jajanan disamarkan). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), yang juga Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara dan Ketua II DPP LPK-RI, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kejadian ini. GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
“Ini bukan sekadar musibah, tetapi indikasi kelalaian serius yang harus diusut tuntas. Ada potensi pelanggaran hukum yang harus dibongkar demi keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Agung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Novi mengalami pusing hebat setelah mengonsumsi jajanan MBG di lingkungan sekolah. Korban sempat meminta izin pulang, namun kondisinya terus memburuk hingga mengalami kejang-kejang di rumah. Keluarga segera membawa Novi ke RS Permata, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 18.00 WIB.
Agung Sulistio menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur tanggung jawab pelaku usaha makanan dalam menjamin keamanan produknya. Ia meminta BPOM, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian untuk segera mengambil sampel jajanan MBG dan melakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan zat di dalamnya.
“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penggunaan bahan berbahaya, pelaku usaha harus dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Selain itu, Agung juga menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menempatkan keselamatan peserta didik sebagai tanggung jawab negara, sekolah, dan penyedia fasilitas. Ia mendesak agar pihak sekolah dan pengelola kantin diperiksa secara intensif untuk memastikan standar keamanan pangan telah diterapkan dengan baik.
“Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak sekolah atau pengelola kantin, sanksi tegas harus diberikan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana,” tandasnya.
Terkait riwayat penyakit lambung yang pernah diderita Novi, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi proses penyelidikan. Ia mendorong dilakukannya autopsi medis, pemeriksaan saksi-saksi, serta penelusuran terhadap jaringan distribusi jajanan MBG di lingkungan sekolah.
“Tragedi ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk memperketat pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Jangan sampai ada lagi korban yang berjatuhan akibat kelalaian pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata,” pungkasnya.
#noviralnojustice
#pendidikan
#hukum
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy