Menggali Potensi Desa, Peluang Kemitraan Strategis dengan Media Online di Kabupaten Cilacap

ARTIKEL

Cilacap, Central Pers – Diera digital yang serba cepat, informasi menjadi komoditas penting menentukan arah pembangunan dan kemajuan suatu daerah. Tak terkecuali desa, sebagai unit pemerintahan terkecil yang memiliki potensi besar untuk berkembang. Dalam upaya mengoptimalkan potensi desa, kemitraan strategis dengan pihak ketiga, termasuk media online, menjadi semakin relevan. Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerjasama Desa menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kemitraan yang saling menguntungkan.

Perbup Cilacap tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme kerjasama desa, baik antar desa maupun dengan pihak ketiga. Dalam Pasal 1 ayat 19 mendefinisikan perjanjian bersama sebagai kesepakatan tertulis antara kepala desa dengan pihak ketiga untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi desa yang menjadi kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban. Hal ini menegaskan bahwa kerjasama desa harus didasari oleh kesepakatan yang jelas dan transparan serta dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Media online memiliki keunggulan dalam kecepatan, jangkauan dan interaktivitas. Dalam konteks pembangunan desa, media online dapat menjadi mitra strategis dalam beberapa hal. Kerjasama tersebut diantaranya adalah :

a. Promosi Potensi Desa

Media online dapat membantu mempromosikan potensi wisata, produk unggulan dan kearifan lokal desa kepada khalayak yang lebih luas.

b. Diseminasi Informasi

Media online dapat menjadi saluran efektif untuk menyampaikan informasi mengenai program-program pembangunan desa, kegiatan sosial dan berita-berita terkini kepada masyarakat.

c. Pemberdayaan Masyarakat

Media online dapat digunakan untuk memberikan pelatihan literasi digital kepada masyarakat desa, sehingga mereka dapat mengakses informasi dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.

d. Pengawasan Publik

Media online dapat menjadi platform bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan saran terkait dengan pembangunan desa.

Pasal 4 Perbup Cilacap No. 30 Tahun 2021 menjelaskan bahwa kerjasama desa dapat dilakukan dengan pihak ketiga, termasuk badan usaha swasta yang berbadan hukum, BUMN, BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya. Media online, sebagai bagian dari badan usaha swasta yang berbadan hukum, memenuhi syarat untuk menjadi mitra kerjasama desa.

Selain itu, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama dengan desa harus memiliki pengalaman yang baik sesuai bidang yang akan dikerjasamakan. Dalam hal ini, media online yang memiliki jurnalis berkompeten punya pengalaman dalam bidang komunikasi, informasi dan teknologi. Begitu juga pada ayat (3) Pasal yang sama menggarisbawahi bahwa kerjasama dengan pihak ketiga harus dapat menjamin peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat desa, peningkatan pengamanan aset desa, prinsip saling menguntungkan serta keseimbangan peran dan tanggung jawab.

Tidak sedikit keuntungan yang didapat desa dalam melakukan kerjasama dengan media online yang memiliki jurnalis berkompeten. Berikut ini adalah beberapa contoh peluang kerjasama antara pemerintah desa dengan media online yang dapat menguntungkan, diantaranya adalah :

a. Pengembangan Website Desa

Media online dapat membantu mengembangkan website desa secara informatif dan interaktif yang berisi profil desa, potensi desa, berita-berita terkini dan layanan publik.

b. Pelatihan Jurnalistik Warga

Media online dapat menyelenggarakan pelatihan jurnalistik warga, sehingga masyarakat desa dapat menghasilkan konten-konten berkualitas yang relevan dengan desa mereka.

c. Kampanye Digital

Media online dapat membantu melaksanakan kampanye digital untuk mempromosikan potensi desa, mengajak investor atau meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting.

d. Pendampingan Media Sosial

Media online dapat memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam mengelola media sosial, sehingga dapat berinteraksi dengan masyarakat secara efektif.

Dalam sebuah kerjasama tentu akan ada tantangan yang akan terjadi, diperlukan strategi dari kedua belah pihak agar tantangan yang dihadapi menjadi motivasi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan media online. Hal tersebut tentu membutuhkan kerjasama konkret antara pemerintah desa dengan media online yang memiliki jurnalis berkompeten agar kerjasama membuat desa lebih kondusif dan menghambat atau memberantas oknum wartawan. Beberapa tantangan yang mungkin akan dihadapi diantaranya adalah :

a. Keterbatasan Sumber Daya

Pemerintah desa mungkin memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran untuk melaksanakan kerjasama dengan media online. Namun hal tersebut dapat diatasi dengan bekerjasama dengan media online yang memiliki jurnalis berkompetensi yang memberikan solusi bukan keuntungan pribadi.

b. Kesenjangan Digital

Tidak semua masyarakat desa memiliki akses internet dan literasi digital yang memadai. Namun saat ini di kabupaten Cilacap hal tersebut hanya sebagian kecil, karena kenyataannya dari anak kecil sampai orang lanjut usia saat ini memiliki ponsel pintar yang dapat mengakses internet.

c. Kurangnya Kepercayaan

Masyarakat desa mungkin belum sepenuhnya percaya pada media online sebagai sumber informasi yang kredibel. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri karena banyak oknum wartawan yang bermodalkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas dan Tercantum dalam box redaksi namun jarang atau bahkan tidak pernah menulis berita. Mereka hanya mencari kesalahan tanpa memberikan solusi yang berujung dugaan pemerasan.

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan strategi yang tepat dalam kerjasama yang dilakukan. Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan antara lain adalah :

a. Prioritaskan Program yang Sesuai

Pemerintah desa dapat memilih program kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa dengan media online yang akan bekerjasama.

b. Libatkan Masyarakat

Masyarakat desa harus dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan kerjasama, sehingga mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab. Masyarakat juga harus ikut mengawasi, memberikan saran dan masukkan kepada pemerintah desa maupun media online yang telah bekerjasama agar desa makin baik kedepan.

c. Bangun Kemitraan yang Kuat

Pemerintah desa dan media online harus membangun kemitraan yang didasari oleh saling percaya dan saling menguntungkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan media online yang memiliki jurnalis berkompeten. Selain itu, dengan terbangunnya kemitraan yang kuat akan tercipta pertukaran literasi yang berujung saling mendukung kemajuan desa.

d. Evaluasi Secara Berkala

Kerjasama harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa tujuannya tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Evaluasi kerjasama juga memungkinkan tumbuhnya ide positif diantara pemerintah desa dengan media online untuk mencari solusi yang kreatif dan inovatif dalam membangun kemajuan desa.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, kemitraan antara pemerintah desa dengan media online memiliki potensi besar untuk memajukan desa. Perbup Cilacap No. 30 Tahun 2021 memberikan landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan kemitraan ini. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan dan evaluasi berkala, kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa.

Pemerintah desa di seluruh kabupaten Cilacap seyogyanya bisa memanfaatkan peluang kerjasama dengan media online yang memiliki jurnalis berkompeten sehingga secara bersama dapat membangun desa yang maju, mandiri dan berdaya saing.

Artikel terkait, klik tautan :
Kerugian Diskominfo Kabupaten Cilacap Akibat Tidak Bermitra dengan Media Berkompeten Karena Refocusing https://centralpers.press/kerugian-diskominfo-kabupaten-cilacap-akibat-tidak-bermitra-dengan-media-berkompeten-karena-refocusing/

Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya/Anggota Fast Respon Nusantara)

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *