Semarang, (GMOCT) – centralpers – Kasus dugaan rekayasa narkoba yang menjerat Yn (27), seorang penjual kue asal Semarang, semakin memanas. Setelah penangkapan pada 7 Agustus 2025 lalu menuai sorotan tajam, kini penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Justo oleh penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Tengah justru menimbulkan kecurigaan baru. Justo diduga kuat sebagai sosok yang digunakan untuk menjebak Yn.
Kronologi Penjebakan yang Janggal
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya, Justo—yang merupakan teman suami Yn—meminta korban untuk mengambil sabu seberat 0,5 gram dari seorang bandar bernama Agus Kentir. Justo beralasan tidak bisa mengambil sendiri karena memiliki utang. Saat Yn membawa barang tersebut untuk diserahkan kepada Justo, aparat kepolisian sudah menunggu di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Tawaran Tebusan dan Kejanggalan Lainnya
Setelah penahanan Yn di Ditnarkoba Polda Jateng, keluarga korban mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp 30 juta oleh oknum yang diduga penyidik. Sementara itu, Justo yang berada di lokasi kejadian justru tidak ditangkap.
Riswandi Panjaitan, wartawan sekaligus ipar Yn, berhasil menghubungi Justo dan saksi lain bernama Yudi. Yudi mengaku berada bersama Justo saat penangkapan, namun tidak disentuh oleh polisi. Justo bahkan mengakui perannya dalam menjebak Yn dan berjanji akan meminta maaf serta membantu mencari uang untuk keluarga korban.
Pasal yang Dipaksakan dan DPO yang Mencurigakan
Keluarga Yn mempertanyakan penerapan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika (kurir/pengedar) kepada Yn, alih-alih Pasal 127 (pemakai). Penyidik Bripka Agus Tiana tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait hal ini.
Penerbitan surat DPO atas nama Justo setelah kasus ini viral justru dianggap sebagai formalitas belaka. Pasalnya, Justo bukanlah sosok yang sulit dicari. Awak media bahkan dengan mudah menghubunginya di Semarang. Surat DPO tersebut juga tidak mencantumkan nomor telepon dan foto Justo, padahal data tersebut sudah diserahkan oleh media kepada penyidik.
Pertanyaan Besar dari Publik
Publik mempertanyakan motif penerbitan DPO ini. Apakah ini hanya upaya rekayasa untuk melengkapi berkas Yn agar segera dinyatakan P21? Mengapa Justo, yang diduga sebagai aktor utama penjebakan, dibiarkan bebas? Mengapa informasi penting yang sudah diberikan kepada penyidik justru diabaikan?
Kasus ini semakin memperburuk citra penanganan narkoba di tubuh Polda Jawa Tengah, dengan dugaan rekayasa yang seolah-olah dilakukan untuk menutupi kejanggalan yang sudah terungkap ke publik.
#noviralnojustice
#polripresisi
#ditnarkobapoldajateng
#propampoldajateng
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy