Pangkalan Koto Baru, Lima Puluh Kota (GMOCT) – centralpers – SPBU Rimbo Datar (14-262-565) di Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, diduga menjadi sarang praktik penyelewengan BBM bersubsidi. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews yang tergabung di dalamnya. Seorang oknum berinisial (A), yang merupakan adik dari Wali Nagari Tanjuang Balik, diduga terlibat dalam aktivitas lansir dan penimbunan solar.
Tim investigasi media melaporkan bahwa mobil Colt L300 dengan nomor polisi BA 84**CP terlihat bolak-balik ke SPBU tersebut, menguatkan dugaan adanya penimbunan BBM ilegal. Di tengah kelangkaan solar, antrean panjang kendaraan di SPBU ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik “main mata” untuk kepentingan pribadi.
Pengawas SPBU diduga bekerja sama dengan (A) dan seorang oknum wartawan berinisial EY (32) sebagai beking. EY diduga melindungi praktik ilegal ini dari jeratan hukum.
Praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 191/2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penjualan BBM menggunakan jerigen dan penimbunan BBM bersubsidi. Pelanggar dapat diancam pidana kurungan hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Warga dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres 50 Kota dan Polda Sumbar, menindak tegas para mafia BBM bersubsidi dan oknum yang melindungi mereka. Mereka juga meminta pengawasan dari BPH Migas, Pertamina, dan kepolisian ditingkatkan.
#noviralnojustice
#gmoct
#pertamina
#poldasumbar
#polres50kota
Team/Red (Sotarduganews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy