Berita  

DPRD Pati Agendakan Bahas Raperda Pesantren

CentralPersPress, PatiDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pesantren yang menjadi turunan UU Pesantren tahun ini. Raperda tersebut sudah masuk dalam agenda Program Pembentukan Perda (Propemperda). Hal itu diutarakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Pati Suwarno. Tahun 2022 ini disepakati ada pembahasan 17 raperda dan 3 raperda kumulatif terbuka. “Kemarin sudah diparipurnakan raperda apa saja yang akan dibahas, termasuk raperda pesantren,” jelasnya. Raperda tersebut sudah masuk dalam agenda Program Pembentukan Perda (Propemperda).

Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menerangkan bahwa raperda pesantren sendiri secara resmi diusulkan oleh Komisi D, dengan nama Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Raperda pesantren sudah masuk tahun ini dan akan dibahas untuk menjadi peraturan daerah sebagai turunan dari UU Pesantren yang sudah disahkan oleh pemerintah. Karena itu perlu segera ada aturan turunan di daerah agar UU Pesantren bisa dilaksanakan,” kata politisi PKB

Selain raperda pesantren, beberapa raperda lain yang akan dibahas diantaranya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyandang disabilitas, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta sejumlah perubahan perda seperti perubahan atas  perda nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, dan perubahan atas perda nomor 13 tahun 2014 tentang Pedagang Kaki Lima.

Ketua DPC PKB Pati ini mengungkapkan, pentingnya kehadiran pemerintah daerah dalam membantu pendidikan pesantren yang selama ini telah banyak berkiprah untuk bangsa dan negara.“Kami akan membantu mengakomodir kepentingan pesantren agar bisa diperhatikan secara khusus oleh pemerintah. Saat ini memang sudah ada undang-undangnya, karena itu perlu ditindaklanjuti di tingkat daerah dengan kehadiran perda,ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *