Cilacap, Central Pers – Program Redistribusi Sertifikat Tanah yang dilaksanakan di tiga desa yaitu desa Patimuan, Rawaapu dan Purwodadi Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah dikenakan biaya Rp. 450 ribu rupiah. Hal tersebut diakui oleh beberapa masyarakat yang ikut mendaftarkan tanah mereka dan diakui oleh Pokmas desa Rawaapu melalui media sosial WhatsApp kepada awak media.
Masyarakat di desa Patimuan yang ditemui awak media bahkan banyak yang belum paham mengenai jenis program sertifikat tersebut, mereka hanya mengetahui Program Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) atau sertifikat massal, bukan Redistribusi Sertifikat Tanah. Padahal desa Patimuan, Rawaapu, dan Purwodadi belum mendapatkan SK terkait PTSL.
Informasi yang diterima awak media dari masyarakat mengatakan bahwa, mereka dikenakan biaya Rp. 450 ribu namun baru membayar uang muka (DP) Rp. 200 ribu. Selain itu diduga pendaftaran Redistribusi Sertifikat Tanah di tiga desa tersebut melebihi kuota yang diberikan oleh pemerintah.
Redistribusi Sertifikat Tanah di desa-desa tersebut diduga banyak yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Adanya pungutan senilai Rp. 450 ribu/bidang akan sangat memberatkan masyarakat dan diduga tidak sesuai Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada BAB VII Pasal 27 (a, b, dan c) yang menyatakan bahwa pendanaan Reforma Agraria dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Seperti yang telah ditayangkan berita tersebut disalah satu media online dengan judul :
Program Sertifikat Tanah Di Kecamatan Patimuan Diduga Dijadikan Ajang Pungli https://penajournalis.com/program-sertifikat-tanah-di-kecamatan-patimuan-diduga-dijadikan-ajang-pungli/
Namun awak media yang telah memberitakan permasalahan tersebut terkesan malah dicari-cari kesalahannya, hal tersebut terjadi ketika awak media didatangi banyak orang yang mengaku dari Pokmas, Pemerintah desa, dan beberapa masyarakat. Mereka mencari-cari awak media dengan alasan untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang telah ditayangkan.
Pada kenyataannya awak media ditanyakan hal berbeda, yaitu sebuah informasi yang tidak pernah dilakukan awak media dan langsung dibantah awak media. Awak media juga ditanyakan terkait laporan RT/RW karena sudah tinggal diwilayah tersebut, terkait laporan RT/RW awak media memang belum lapor dengan alasan Kades, Perangkat desa, dan banyak masyarakat diwilayah tersebut yang sudah tahu awak media dan keluarganya, (26/03/2022).
Diduga hal tersebut bertujuan mencari kesalahan awak media untuk menutupi dugaan kesalahan yang telah diberitakan, apalagi adanya dugaan beberapa oknum wartawan yang terlibat (mem backup) permasalahan tersebut makin membingungkan masyarakat yang membutuhkan informasi.
Diperlukan audit investigasi terkait program Redistribusi Sertifikat Tanah di tiga desa tersebut agar masyarakat tidak dirugikan, karena Redistribusi Sertifikat Tanah dan PTSL merupakan Program Prioritas Nasional untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk membebankan masyarakat, apalagi membingungkan masyarakat. (Red)