Mendesak, Aksi Kolektif Dalam Penegakkan Akuntabilitas Dana Desa di Bantarsari

Aksi Kolektif

Cilacap, Central Pers – Sorotan tajam terhadap pengelolaan dana desa di Bantarsari kecamatan Bantarsari kabupaten Cilacap menuntut respons cepat dan terkoordinasi dari berbagai pihak berwenang. Setelah serangkaian laporan awal menguak dugaan kerusakan dini pada kanopi bangunan desa dan indikasi pencurian start dalam proyek renovasi aula, urgensi penegakan akuntabilitas dana publik menjadi tak terbantahkan. Kasus ini bukan lagi sekadar anomali teknis pembangunan, melainkan cerminan potensi pelanggaran serius yang mengancam integritas tata kelola keuangan desa.

Fenomena kerusakan kanopi yang baru beberapa bulan terpasang, padahal kabarnya didanai dari anggaran pemberdayaan masyarakat tahun 2024, menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai kualitas perencanaan dan pelaksanaan. Penjelasan yang diterima awak media terkait penyebab kerusakan justru memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan material dan desain. Ini adalah alarm serius yang membutuhkan investigasi mendalam terhadap aspek teknis dan administratif.

Lebih jauh, dugaan pencurian start pada proyek renovasi aula desa yang dilaporkan terjadi pada Februari 2025, dengan pembangunan fisik dimulai sebelum pencairan dana resmi dan ketiadaan papan informasi proyek, menunjukkan pola pelanggaran prosedur yang mengkhawatirkan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar regulasi pengelolaan keuangan desa yang ketat, tetapi juga membuka celah lebar bagi penyalahgunaan anggaran dan risiko penurunan kualitas pekerjaan akibat eksekusi yang terburu-buru.

Artikel terkait, klik tautan :
Sorotan Pembangunan Desa Bantarsari : Kanopi Rusak, Transparansi di Ujung Tanduk https://centralpers.press/sorotan-pembangunan-desa-bantarsari-kanopi-rusak-transparansi-di-ujung-tanduk/

Dalam konteks ini, Inspektorat Kabupaten Cilacap memikul tanggung jawab besar sebagai lembaga pengawas internal utama. Audit investigasi menyeluruh adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar. Inspektorat harus menelusuri setiap detail alokasi dan penggunaan anggaran, memverifikasi kepatuhan terhadap prosedur pengadaan serta mengevaluasi standar kualitas pengerjaan. Temuan audit yang transparan akan menjadi landasan krusial bagi langkah hukum selanjutnya.

Bersamaan dengan itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap harus segera mengambil peran proaktif. Selain fungsi pembinaan, Dispermades wajib mengevaluasi sistem manajemen dan pelaporan keuangan di desa Bantarsari. Ketiadaan transparansi dari Pemerintah Desa Bantarsari yang tercermin dari sulitnya akses informasi bagi media, mengindikasikan perlunya penguatan kapasitas tata kelola desa, terutama dalam aspek keterbukaan informasi dan akuntabilitas kepada publik.

Adapun indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dapat membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Cilacap didesak untuk tidak menunda proses hukum. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, harus menjadi dasar pembukaan penyelidikan. Kejaksaan Cilacap perlu segera mengumpulkan bukti yang kuat, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memproses hukum para pelaku tanpa kompromi.

Sinergi antara berbagai Lembaga dan Dinas  sangat esensial dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Kolaborasi investigasi akan memastikan bahwa semua dimensi pelanggaran terungkap dan tidak ada celah bagi para pelaku untuk mengelak dari pertanggungjawaban. Ini adalah momentum untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, demi menjamin keadilan bagi masyarakat dan keuangan negara.

Artikel terkait, klik tautan :
Audit Mendesak di Bantarsari : Dana Desa Terancam, Akuntabilitas Dipertanyakan https://centralpers.press/audit-mendesak-di-bantarsari-dana-desa-terancam-akuntabilitas-dipertanyakan/

Kasus Bantarsari harus menjadi contoh dan peringatan bagi seluruh pemerintah desa di kabupaten Cilacap dan bahkan secara nasional. Akuntabilitas adalah pilar utama penggunaan dana desa yang bersumber dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan semestinya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, transparan dalam prosesnya serta dapat dipertanggungjawabkan.

Partisipasi aktif masyarakat desa Bantarsari juga tidak boleh diabaikan, mereka adalah penerima manfaat utama dan sekaligus pengawas terdepan. Hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan harus dijamin dan suara mereka dalam mengawal penggunaan dana desa harus didengar. Pengawasan publik, yang didukung oleh peran media massa yang independen, berkompeten juga berintegritas akan menjadi katalisator bagi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan efisien.

Penyelesaian kasus desa Bantarsari bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah desa dan program dana desa itu sendiri. Ketegasan dalam penindakan serta komitmen berkelanjutan terhadap transparansi akan menentukan apakah insiden ini akan menjadi titik balik positif bagi perbaikan tata kelola dana desa, ataukah hanya akan menjadi preseden buruk yang terus berulang.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *