Kuningan – centralpers – Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Warso, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan suap.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Selasa (10/2/2026), Warso menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pemanggilan dari Polres Kuningan untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, pemanggilan tersebut murni dalam rangka klarifikasi dan bukan sebagai pihak yang dituduh atau terlibat dalam dugaan tindak pidana.
“Saya dipanggil ke Polres Kuningan hanya untuk memberikan klarifikasi. Status saya sebatas dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka ataupun pihak yang terlibat,” ujar Warso.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanya apakah mengetahui adanya transaksi peminjaman uang antara S dan Haji A.
“Saya hanya dimintai klarifikasi apakah mengetahui transaksi tersebut. Tidak ada pembahasan maupun tudingan soal suap,” tegasnya.
Warso juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya transaksi peminjaman uang sebagaimana yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut.
Terkait isu penambangan pasir, Warso menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Bantar Panjang, tidak pernah ada kegiatan penambangan pasir menggunakan alat berat di wilayah desa tersebut.
Menurutnya, aktivitas penambangan memang pernah terjadi, namun berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Untuk periode tersebut, silakan dikonfirmasi kepada kepala desa sebelumnya yang menjabat saat itu,” katanya.
Warso menyatakan dirinya menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan serta bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Ia juga berharap pemberitaan dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sumber : AgungSBI
Editor : Chy












