Centralpers – Pati| Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang cukup penting dan sedang dibahas saat ini adalah Raperda Rencana Pembangunan Industri 2022-2042. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu menyetujui pembahasan raperda ini. Namun rambu-rambu tetap diberikan untuk raperda ini karena terkait dengan kelestarian lingkungan sekitar.
Hal ini seperti yang diungkapkan Wakil Ketua 1 DPRD Pati Joni Kurnianto, pada prinsipnya khusus Fraksi Partai Demokrat sangat mendukung karena salah satu pilar ekonomi adalah pembangunan industri. Mampu menunjang kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Dalam hal rencana industri Kabupaten Pati haruslah memerhatikan kondisi lahan dari aspek bencana. Kawasan peruntukan industri memperhatikan status dan pola guna lahan dari aspek pertanahan dan penataan ruang. Kawasan peruntukan industri memenuhi ketentuan luas lahan sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Ia menambahkan, kawasan peruntukan industri harus tersedia sumber air baku meliputi air permukaan dan air bersih yang dikelola oleh perusahaan daerah air minum. Serta limpahan limbah industri yang sesuai dengan izin Amdal, serta tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.
Selain itu harus memerhatikan aksesibilitas kawasan industri untuk dapat mempermudah bahan baku dan logistik. Pergerakan tenaga kerja dan pendistribusian produk harus melibatkan di sekitar kawasan industri untuk menunjang kehidupan masyarakat sekitar yang lebih baik. (Nyi)