Pati,Centralpers| Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah saat ini masih menjadi persoalan.
Meskipun pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sudah berupaya untuk melakukan penertiban, namun tak jarang mereka akan kembali berjualan di zona merah di kemudian hari.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto Soegondo mengatakan bahwa banyak PKL yang saat ini banyak yang tak memakai tenda, melainkan memakai kendaraan. Sehingga mereka mudah berpindah- pindah. Bahkan terkadang juga kabur saat penertiban.
“Jadi PKL sekarang tidak langsung mangkal pake tenda enggak, pakenya sekarang kendaraan. Ya karena sekarang PKL modelnya seperti itu ya kebanyakan kita sering negur PKL yang tidak permanen dalam arti itu yang pake kendaraan tadi, sepeda motor. Ya jajanan cilok, pentol, sostel, dan macem-macem,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Warsiti selaku Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan karena masih banyak PKL yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pedagang berjualan di zona merah. Padahal, jelasnya, Perda itu merupakan kesepakatan bersama.
“Inikan ada Perda, ya harus dipatuhi. Perda inikan kesepakatan bersama, kenapa masih dilanggar saat berjualan di zona tersebut,” jelas Warsiti.
“Kalau Perda dipatuhi, perkotaan, tata kelola yang saya sampaikan tadi bisa terkondisikan, bisa tertib, artinya tidak terlihat semrawut,” jelasnya.
Perda itu sendiri dibuat guna menciptakan suasana kota yang lebih tertib dan lebih indah dipandang.