Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Aparatur, Ini Tanggapan Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Cilacap

Cilacap, Central Pers.press – Tepat bulan November 2021 masyarakat Kab. Cilacap digegerkan dengan adanya dugaan perselingkuhan yang terjadi disalah satu desa yang masuk Kec. Patimuan, Kab. Cilacap yang dilakukan oleh oknum Sekdes dan anggota BPD. Kasus dugaan perselingkuhan tersebut penuh dengan nuansa politis sehingga sampai saat ini belum ada tindakan (sanksi) tegas dari Pemda Cilacap maupun pemerintah desa tempat terjadinya dugaan kasus tersebut.

Tepat bulan Desember 2021 terjadi kembali dugaan perselingkuhan dilingkup aparatur pemerintahan kabupaten Cilacap dan ramai mengisi pemberitaan media online di awal tahun 2022. Dugaan perselingkuhan menimpa salah satu pejabat Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan salah satu istri pengusaha yang cukup menjadi sorotan publik. Perselingkuhan antara AF yang menjabat posisi strategis di Kab. Cilacap dengan Rz ini diduga sudah cukup lama terjadi, dugaan tersebut sudah dilaporkan oleh suami Rz (S) ke Bupati dan Polres Cilacap.

Informasi yang diterima awak media Central Pers dari beberapa sumber diketahui bahwa, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji sudah mendapat surat laporan terkait kabar perselingkuhan oknum ASN tersebut. Namun surat laporan telah di disposisikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Cilacap Drs. Farid Ma’ruf, ST, MM.

Dihubungi via media sosial WhatsApp Sekda Cilacap mengatakan bahwa, terkait masalah dugaan perselingkuhan tersebut, suami Rz telah melaporkan masalah tersebut kepada bupati, beliau dan tim akan mengundang pihak-pihak terkait untuk diklarifikasi, ungkapnya (30/01/2022).

“Dari pak Suryo sudah melaporkan kepada pak Bupati, kami dari tim akan mengundang pihak-pihak terkait untuk saya klarifikasi”.

Menanggapi kasus dugaan perselingkuhan oknum ASN dengan istri pengusaha tersebut, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman, S.STP, M.Si dihubungi awak media mengatakan bahwa, terkait masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Bupati, namun surat telah di disposisikan kepada Sekretaris Daerah Kab. Cilacap, jadi lebih tepat bisa langsung bertanya pada beliau, jelasnya (31/01/2022).

“Suratnya di disposisikan oleh pak Bupati ke pak Sekda, jadi lebih tepat langsung bertanya ke pak Sekda”.

Kasus dugaan perselingkuhan beberapa kali terjadi dikalangan ASN ataupun pejabat di Kabupaten Cilacap, dimulai oknum perangkat desa sampai oknum pejabat eselon II yang merupakan pejabat publik dikalangan pemerintahan. Hal tersebut tentu mencoreng nama baik Kabupaten Cilacap di mata masyarakat dan menjadikan pekerjaan rumah Pemerintah Daerah untuk mengatasinya.

Sikap tegas dan sanksi berat dapat diberikan Bupati kepada oknum ASN Pemda ataupun perangkat desa di wilayah Cilacap yang terbukti melakukan perselingkuhan agar menjadikan efek jera bagi para pelaku dan ASN lainnya untuk tidak melakukan, sehingga tidak terulang kembali kasus yang sama dikemudian hari.

Proses hukum dari kepolisian juga dapat dilakukan dengan delik Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, hal ini berlaku untuk suami atau istri yang melakukan perselingkuhan. Apabila perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami atau istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri atau suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Liputan : Muhiran
Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *