Cilacap – centralpers – Proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 8 yang mencakup 17 titik pendidikan kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik. Proyek ambisius dengan nilai kontrak mencapai Rp. 25 miliar ini disinyalir dibalut ketertutupan informasi yang tidak biasa. Meski telah menjadi perbincangan hangat di media massa dalam beberapa hari terakhir, pihak pelaksana dan pengawas proyek seolah membangun tembok tinggi terhadap akses informasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, PT Joglo Multi Ayu selaku kontraktor pelaksana belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan maupun kendala teknis di lapangan. Sikap bungkam ini tidak hanya memicu tanda tanya, tetapi juga memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam tata kelola proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut.
Penelusuran awak media dilapangan membawa langkah ke desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap, lokasi dimana direksi keet ataupun mess karyawan PT Joglo Multi Ayu berada. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan pada Kamis (05/03/2026) kembali menemui jalan buntu.
Alih-alih mendapatkan penjelasan substantif mengenai progres renovasi 17 madrasah, awak media justru dihadapkan pada interogasi balik oleh staf perusahaan. Mereka mengatakan tidak mengetahui adanya pemberitaan terkait proyek tersebut.
Ironisnya, alur komunikasi justru dialihkan pada hal-hal administratif yang tidak relevan dengan substansi proyek. Pihak kontraktor justru mempertanyakan legalitas pers tempat awak media bernaung dan gaji ataupun penghasilan, kendaraan yang digunakan jurnalis, hingga meminta data pribadi awak media secara berlebihan. Tindakan ini dinilai sebagai upaya intimidasi halus sekaligus taktik pengalihan isu (red herring) untuk menghindari pertanyaan kunci mengenai transparansi anggaran.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak konsultan pengawas, PT Sarana Budi Prakarsa Ripta KSO LLPSLH KSO Manunggaling. Sebagai garda terdepan yang menjamin kualitas dan transparansi pembangunan, keberadaan konsultan pengawas justru hingga saat ini masih dipertanyakan.

Dalam beberapa kali kunjungan ke salah satu lokasi proyek, yakni MI Ma’arif 01 Bumireja, awak media tidak menemukan satu pun personel dari pihak konsultan pengawas di lokasi. Direksi keet perusahaan pengawas pun sulit ditemukan, menciptakan kesan bahwa pengawasan proyek ini dilakukan secara “jarak jauh” atau bahkan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketidakhadiran pengawas di lapangan adalah lampu kuning bagi kualitas dan transparansi pembangunan. Jika pengawas tidak ada di tempat saat proses pengerjaan berlangsung, bagaimana standar material, struktur bangunan 17 madrasah dan transparansi penggunaan uang negara dapat dipertanggung jawabkan ? Mengingat madrasah adalah fasilitas publik yang akan digunakan oleh siswa, apabila dikemudian hari terjadi kegagalan konstruksi akibat lemahnya pengawasan tentu bisa berakibat fatal.
Fenomena tutup mulut yang dilakukan PT Joglo Multi Ayu dan PT Sarana Budi Prakarsa Ripta diduga merupakan instruksi sistematis dari level manajemen. Ada indikasi kuat bahwa para pekerja di lapangan dilarang memberikan pernyataan apa pun demi menjaga “kondusifitas” proyek. Padahal, secara hukum, proyek ini terikat dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal tersebut disebabkan dana yang digunakan bersumber dari APBN tahun 2025/2026, masyarakat tentu memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana uang tersebut dikelola.
Selain itu, Pasal 52 UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa badan publik atau pihak yang menyelenggarakan fungsi publik yang dengan sengaja menghambat akses informasi dapat dikenakan sanksi pidana. Sikap mengarahkan awak media untuk bertanya langsung ke dinas terkait di provinsi tanpa memberikan data dasar di lapangan juga dipandang sebagai upaya “melempar bola” untuk memperlambat proses pengawasan sosial.
Kebuntuan informasi dan dugaan praktik menyimpang di lapangan ini tidak boleh dibiarkan menjadi diskursus media semata. Sudah saatnya institusi penegak hukum mengambil peran aktif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan audit investigatif terhadap proses lelang dan penyerapan anggaran Rp. 25 miliar tersebut. Apakah terdapat praktik kickback atau pengaturan pemenang tender yang berujung pada rendahnya komitmen transparansi atau tidak.
Sementara itu, Kejaksaan melalui fungsi intelijennya harus segera memanggil pihak PT Joglo Multi Ayu dan konsultan pengawas untuk memberikan klarifikasi terkait progres fisik di 17 titik madrasah. BPK dan Inspektorat juga sebaiknya mengaudit kinerja serta kepatuhan sebelum proyek selesai 100%, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar.
Proyek renovasi madrasah bukan sekadar urusan semen, bata ataupun material lainnya. Ini adalah urusan masa depan pendidikan anak bangsa di Jawa Tengah. Sehingga setiap rupiah yang diduga dikorupsi atau disalahgunakan dari proyek ini adalah pengkhianatan terhadap hak pendidikan mereka.
Masyarakat menanti keberanian pemerintah dan penegak hukum untuk membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik mess tertutup di Desa Gandrungmanis. Jangan sampai 17 madrasah ini berdiri di atas fondasi ketertutupan dan dugaan pelanggaran hukum.
Liputan : Muhiran
Editor : Chy
Ikuti dan sukai kami di Facebook Central Media untuk informasi lebih banyak dan cepat serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.
#KomisiPemberantasanKorupsi #KPKRI #KejaksaanAgungRI #BPKRI #InspektoratProvJateng #GubernurJateng












