Berita  

Suwarno Berharap CSR Dapat Berjalan Semakin Baik Dan Dampaknya Dirasakan Masyarakat

Centralpers – Pati|Belum selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) mendapat tanggapan dari ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Pati, H. Suwarno.

Menurutnya, keterlambatan pembahasan Raperda yang digagas oleh DPRD Kabupaten Pati sejak tahun 2022 lalu itu lantaran belum sepahamannya pihak eksekutif terkait besaran dana CSR yang diminta oleh DPRD yakni di angka 1,5 persen hingga 2 persen. Dia mengatakan, sejumlah daerah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut.

Politisi yang pernah menjadi orang kedua di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati ini berharap, pembahasan Raperda tentang CSR ini dapat diselesaikan pada tahun 2024 ini, sehingga apa yang digagas oleh DPRD Kabupaten Pati terkait dengan pengelolaan dana CSR perusahaan dapat berjalan dengan baik, demi untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pati.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menilai jika CSR memiliki berbagai manfaat bagi masyarakat. “Dari CSR perusahaan ini dampaknya akan dirasakan masyarakat. Jadi, masyarakat tidak hanya merasakan dampak limbah dari perusahaan saja, akan tetapi juga bisa mendapat keuntungan dalam bentuk peningkatan fasilitas jalan atau kesehatan dan lain sebagainya,” lanjut Suwarno.

“Raperda CSR ini digagas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati untuk menunjang kesejahteraan masyarakat Pati. Dengan adanya Perda tentang CSR, maka penggunaan dana CSR dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Pati dapat diatur dengan semakin baik, yang orientasinya juga untuk menunjang kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pati,” ungkapnya.(Nycl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *