Banjarnegara, Jawa Tengah – centralpers – Kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi pada 12 Februari 2025 di Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Banjarnegara, kembali memasuki tahap penting dalam proses peradilan. Dalam sidang yang ke delapan pada Rabu (7/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa dengan nomor perkara 84/Pid B/2025/PN Bnr.
Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banjarnegara, dipimpin oleh Hakim Ketua Anteng Supriyo, S.H, M.H beserta Hakim Anggota Cristian Wibowo, S.H, M.Hum dan Alin Maskuri, S.H. JPU Teguh Iskandar, S.H menjadi pihak penuntut dalam proses ini.
Proses peradilan telah dimulai sejak 5 November 2025 dengan pembacaan dakwaan, diikuti tahap pembuktian pada 12 November 2025, serta serangkaian pemeriksaan saksi pada 19 November, 26 November, dan 3 Desember 2025. Pada 10 Desember 2025 dilakukan pemeriksaan keterangan ahli dan saksi yang meringankan, kemudian pemeriksaan para terdakwa pada 24 Desember 2025.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara terbuka untuk umum dan berjalan kondusif. Seluruh pihak yang hadir menyaksikan dengan penuh keseriusan saat JPU menyampaikan tuntutan hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Korban, Aji Setyawan, yang tidak dapat menghadiri sidang, melalui sambungan telepon menyampaikan harapannya agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatan, kerugian, serta penderitaan yang dialaminya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(M Bakara)
Editor : Chy












