Jakarta, (GMOCT) – centralpers – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan tindakan tebang pilih dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Satresmob Polres Semarang dalam penegakan hukum tindak pidana perjudian. Pengaduan ini diajukan pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, di Sekretariat Umum (SETUM) Propam Presisi Mabes Polri, Jakarta.
Pengaduan ini berawal dari pemberitaan mengenai penangkapan seorang tersangka judi kecil-kecilan di Bawen pada 22 Juni 2025, saat pagelaran wayang kulit. Tim liputan khusus GMOCT menemukan indikasi kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum oleh Satresmob Polres Semarang.
Menurut GMOCT, terdapat beberapa fakta yang mengindikasikan pelanggaran tersebut:
1. Penangkapan S bin S: Penangkapan warga Srumbung Gunung, Bawen, atas dugaan terlibat perjudian. Keluarga dan saksi mengklaim bahwa S hanya menonton dan tidak ikut berjudi.
2. Respons Polres Semarang: Upaya klarifikasi dari Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, tidak mendapatkan respons yang memadai.
3. Indikasi Tebang Pilih: Pada tanggal dan lokasi yang sama, terdapat praktik judi Gembol yang lebih besar namun tidak ditindaklanjuti oleh Satresmob Polres Semarang.
4. Keterangan Saksi: Dugaan intimidasi terhadap saksi yang memberikan keterangan meringankan tersangka.
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang didampingi oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, menyampaikan bahwa pengaduan ini didasari oleh kecintaan terhadap Polri dan harapan agar citra kepolisian dapat dibangun dengan kritik dan saran yang konstruktif.
“Kami tetap Cinta Polri, dengan melayangkan surat Dumas (aduan masyarakat) dari organisasi kami GMOCT tentang ketidakprofesionalan kinerja Satresmob Polres Semarang dan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy serta Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana yang tidak serta Merta menurunkan personel nya untuk menindak perjudian terbesar di wilayah kabupaten Semarang yang terkenal dengan Judi Gembol tersebut,” ujar Asep NS.
M Bakara menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya meminta secara persuasif agar Polres Semarang melakukan penegakan hukum yang adil dan proporsional, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
GMOCT menuntut Kadiv Propam Polri untuk:
1. Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tebang pilih dan pelanggaran etik.
2. Memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
4. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Polri aktif.
Selain itu, tim liputan GMOCT juga mendapatkan informasi bahwa kantor DPP Pusat GMOCT didatangi oleh dua orang yang diduga terkait dengan pengelola judi Gembol, yang meminta agar berita terkait judi tersebut di-take down dan memberikan ancaman. GMOCT berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, serta perlunya pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian.
#noviralnojustice
#propampolri
#judigembol
#gmoct
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy