Reformasi Tata Kelola Desa : Menguatkan Peran Perangkat Desa Melalui Evaluasi Perda dan Perbup di Kabupaten Cilacap

ARTIKEL

Cilacap, Central Pers – Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Kualitas tata kelola desa sangat bergantung pada kompetensi dan integritas perangkat desa. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertujuan untuk meningkatkan kualitas perangkat desa. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kelemahan yang perlu diatasi. Desa Purwasari kecamatan Wanareja dan beberapa desa lainnya dapat menjadi bahan kajian mendalam terkait Perda dan Perbup tersebut sebagai rekomendasi untuk perbaikan, membangun sistem seleksi yang adil serta transparan untuk mendorong pemerintah desa lebih baik lagi kedepan.

Proses pengangkatan perangkat desa seharusnya dirancang sedemikian rupa untuk memastikan bahwa hanya kandidat terbaik yang terpilih. Saat ini, beberapa pasal dalam Perda dan Perbup tersebut masih membuka celah untuk praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, penjelasan terkait pemberhentian perangkat desa dalam Perda dan Perbup masih kurang rinci untuk menangani kasus hukum, etika dan moral yang dilakukan oleh perangkat desa.

Artikel atau berita terkait, klik tautan :
Pelantikan Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja Cilacap : Antara Kontroversi, Solusi dan Kondusifitas https://centralpers.press/pelantikan-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja-cilacap-antara-kontroversi-solusi-dan-kondusifitas/

Pada Pasal 1 ayat (19) Perda tersebut seharusnya bertujuan untuk memperkuat Independensi Panitia Pengangkatan. Pasal serta ayat ini hanya menyebutkan bahwa panitia dibentuk oleh Kepala Desa, tanpa mengatur komposisi dan kriteria keanggotaannya secara rinci, hal ini tentu dapat menyebabkan panitia tidak independen dan rentan terhadap intervensi.

Pasal ini seharusnya diubah untuk menetapkan komposisi panitia yang terdiri dari unsur-unsur yang independen, seperti BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi dan perwakilan dari Media/LSM. Jumlah anggota panitia harus ditetapkan secara jelas, misalnya 7 atau 9 orang untuk menghindari jumlah ganjil yang menyebabkan jalan buntu dalam pengambilan keputusan dan persyaratan pendidikan minimal SMA harus diterapkan untuk seluruh anggota panitia.

Sementara itu, Pasal 13 yang menjadi standarisasi mekanisme penilaian ujian hanya menyatakan bahwa mekanisme penilaian diatur dalam Peraturan Bupati, tanpa memberikan panduan yang jelas. Ketidakjelasan ini dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penilaian dan membuka peluang untuk manipulasi. Dalam Peraturan Bupati (Perbup) seharusnya menetapkan standar yang jelas untuk ujian tertulis dan praktik, apakah menggunakan manual atau aplikasi komputer termasuk sistem penggunaan teknologi informasi yang digunakan untuk meningkatkan objektivitas dan keamanannya. Bobot nilai untuk setiap jenis ujian juga seharusnya ditetapkan secara transparan dan diperlukan adanya standarisasi soal ujian.

Dalam Pasal 14 yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas proses koreksi harus mengatur bahwa koreksi dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh panitia pengawas (internal dan eksternal) serta peserta. Soal dan hasil ujian masing-masing peserta harus dipublikasikan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Pembentukan lembaga pengaduan masyarakat secara mandiri, pemberian waktu yang cukup untuk melaporkan dan proses penanganan laporan dari masyarakat seharusnya memiliki mekanisme sendiri.

Artikel atau berita terkait, klik tautan :
Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja Cilacap : Sorotan Dugaan Kecurangan dan Praktik KKN https://centralpers.press/rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja-cilacap-sorotan-dugaan-kecurangan-dan-praktik-kkn/

Selain itu, terkait pemberhentian perangkat desa yang tersangkut masalah hukum, etika serta moral harus dilakukan secara tegas dan adil. Pada Pasal 30 dapat ditambahkan beberapa alasan pemberhentian perangkat desa yang mencakup tindakan asusila dan KKN. Hal ini akan menambah efektivitas Perda tersebut dalam menegakkan integritas perangkat desa dengan prosedur pemberhentian cepat dan tepat untuk kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan.

Urgensi Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) No. 100 tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Cilacap No. 10 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa akan memastikan Implementasi yang efektif dan efesien. Perbup tersebut saat ini dianggap belum cukup rinci dalam mengatur pelaksanaan pasal-pasal dalam Perda tersebut.

Peraturan Bupati tersebut seharusnya diperbarui untuk memberikan panduan yang lebih jelas dan rinci mengenai pelaksanaan setiap pasal dalam Perda. Peraturan Bupati harus secara detail menjelaskan tentang pelaksanaan Pasal-pasal tersebut. Mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati harus ditingkatkan karena berpotensi untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa.

Dengan memperkuat independensi, transparansi dan integritas panitia pengangkatan, standarisasi mekanisme penilaian ujian, meningkatkan akuntabilitas proses koreksi, memperluas alasan pemberhentian dan memastikan implementasi yang efektif, diharapkan kabupaten Cilacap memiliki perangkat desa yang berkompeten, berintegritas serta mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola desa.

Artikel atau berita terkait, klik tautan :
Rekrutmen Perangkat Salah Satu Desa di Kecamatan Wanareja, Cilacap : Antara Transparansi dan Tuduhan Pada Awak Media https://centralpers.press/rekrutmen-perangkat-salah-satu-desa-di-kecamatan-wanareja-cilacap-antara-transparansi-dan-tuduhan-pada-awak-media/

Penulis : Muhiran
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tangerang Raya)

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *