Pati,Centralpers| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan lahan.
Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto menyatakan, aturan fungsi lahan bakal diperketat lantaran banyak keluhan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, masih banyak penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati juga telah sepakat agar peraturan ini dibahas lebih lanjut. Kesepakatan itu disampaikan oleh Pejabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dalam rapat Paripurna .
“Itu dari keluhan dari masyarakat karena banyak perumahan belum ada aturannya dan banyak pengembang-pengembang yang nakal. (Dengan ada Perda ini) biar lebih detail aturannya,” tegas Joni, sesuai rapat paripurna.
Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sedang dibahas ini nanti semakin memperketat penggunaan lahan. Yakni agar sesuai peruntukannya.
“Karena kadang-kadang pengembang seenaknya sendiri. Sehingga lebih ketat jika ada aturan ini,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati. Namun peraturan tersebut dianggap belum kuat.
“Jadi masih belum detail aturan kita. Supaya yang merugikan masyarakat bisa dibatasi dan dihindari. Perda RTRW kalau ada lahan pertanian yang dipakai harus diganti. Jadi tidak boleh. Lahan pertanian dipakai perumahan, itu pidana. Harus diganti. Jangan sampai presentasenya berkurang,” pungkasnya