Surakarta – centralpers – Raja Manu Chainani, putra pemilik toko kain terbesar di Surakarta, Mac Mohan, tengah menjadi sorotan publik ( 18-02-2025). Pria kelahiran Surakarta, 15 Juni 2000 ini diduga memalsukan Surat Pernyataan Waris (SPW) hanya seminggu setelah kematian ayah Kandung nya. Dan Anak prempuan dari istri Pertama Bos Mac Mohan membuat laporan ke Polres Surakarta dan terbukti Rajamanu memalsukan Data serta divonis oleh pengadilan menjalani Hukuman di Lapas, Setelah Rajamanu bebas dari penjara, Rajamanu langsung menggugat Warisan ke PA Solo Kasus ini, namun berakhir damai secara tiba-tiba, menimbulkan tanda tanya besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Raja Manu, yang tercatat beragama Islam di KTP-nya, mengajukan gugatan warisan ke Pengadilan Agama Solo pada 15 Januari 2024. Namun, tindakannya menimbulkan kontroversi. Foto-foto yang beredar menunjukkan Raja Manu mengenakan salib, dan sumber anonim dari sebuah gereja ternama di Solo mengklaim melihatnya beribadah di gereja bersama seorang perempuan keturunan Tionghoa yang diduga sebagai kekasihnya. Hal ini memicu pertanyaan tentang keseriusan agamanya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Raja Manu lahir di luar nikah. Orang tuanya baru menikah secara sah pada 7 Juli 2010, sepuluh tahun setelah kelahirannya. Dugaan pemalsuan SPW ini bermula dari upaya Raja Manu dan orang tuanya untuk membawa SPW ke RT, RW, dan Lurah sebagai syarat pengajuan ke Pengadilan Agama. Setelah intervensi pihak terkait, gugatan tersebut dibatalkan majelis hakim pada 27 Januari 2024.
Ketika tim investigasi mencoba mengkonfirmasi hal ini langsung kepada Raja Manu di toko Mac Mohan, mereka hanya ditemui oleh HRD, Danang pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Danang menginformasikan bahwa Raja Manu tidak berada di tempat. Upaya menghubungi Danang kembali pada Selasa, 18 Februari 2025, mengarahkan tim kepada pengacara Raja Manu, Didik. Namun, sebelum tim dapat mengajukan pertanyaan, Didik langsung menyatakan kasus tersebut telah selesai dan berujung damai, lalu menutup telepon.
Kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, termasuk dugaan pemalsuan surat, klaim perdamaian yang mendadak, dan informasi mengenai kehidupan pribadi Raja Manu, menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik yang belum terjawab. Kejelasan mengenai identitas almarhum yang menjadi objek warisan, serta detail proses perdamaian yang dirahasiakan, menunggu konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Transparansi sangat dibutuhkan untuk menjernihkan situasi dan memberikan kepastian hukum.
Team liputan
Editor : Chy