Kamis, 29 Okt 2026

Puluhan Homestay di Jepara Diduga Langgar Aturan Jumlah Kamar dan Tidak Sesuai Standar

Jepara – centralpers – Marak dan beroperasinya sejumlah homestay atau pondok wisata di Kabupaten Jepara menimbulkan efek negatif dan positif. Selain keberadaan homestay untuk mendukung pariwisata daerah dan peningkatan PAD Kabupaten Jepara dari industri pariwisata yang merupakan salah satu sarana dan fasilitas pengunjung wisata sebagai bagian dari infrastruktur dan aksesibilitas termasuk dukungan SDM atau non fisik, juga diperlukan dukungan kebijakan, pendanaan, peran sektor finansial, dan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 9 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Pondok Wisata dan dalam lampirannya Pondok Wisata atau Homestay unsurnya adalah bangunan rumah tinggal dengan memiliki paling sedikit 1 (satu) kamar dan paling banyak 5 (lima) kamar yang khusus untuk disewakan.

Kemudian usaha Pondok Wisata juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Permenparekraf, jumlah kamar pada Pondok Wisata (homestay) adalah paling sedikit 1 (satu) kamar dan paling banyak 5 (lima) kamar yang khusus disewakan.

Ketentuan utama Pondok Wisata adalah jumlah kamar minimal 1 kamar dan maksimal 5 kamar. Bentuk bangunan berupa rumah tinggal yang dihuni langsung oleh pemiliknya dan fungsi sebagian rumah dimanfaatkan untuk disewakan harian dengan memberi kesempatan wisatawan berinteraksi dengan kehidupan sehari-hari pemilik.

Standar operasi Pondok Wisata model ini sudah berjalan khususnya di Kecamatan Karimunjawa. Sedangkan di wilayah Kabupaten Jepara seperti di wilayah Kecamatan Jepara, pondok wisata cenderung memiliki lebih dari 5 (lima) kamar.

“Nampak kasat mata dan bertaburan di wilayah Kecamatan Jepara, kamar Homestay marak melebihi jumlah kamar yang telah diatur dan ditetapkan yaitu maksimal 5 (lima) kamar,” kata narasumber enggan disebut namanya kepada awak media, Kamis (29/10/2026).

Ia justru memberikan usulan ijin usaha homestay bisa ditingkatkan menjadi hotel melati. “Sebaiknya dilakukan pemekaran, penggabungan atau peleburan usaha,” usulnya.

Apalagi beberapa homestay juga menyediakan fasilitas jasa hiburan seperti karaoke, bar, atau mandi uap/spa. “Tentunya usaha itu bisa dikenakan khusus tarif PBJT yang ditetapkan sebesar 40 % (empat puluh persen),” infonya.

Pondok Wisata secara umum berkategori Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau PBBR dengan tingkat resiko rendah. Bagi pelaku usaha pariwisata di Jepara yang telah memiliki legalitas perijinan berusaha atau PB, Pemkab Jepara mempunyai wewenang dalam fungsi pengawasan penyelenggaraan sektor pariwisata termasuk sanksi administratif.

Adanya jumlah kamar di Pondok Wisata yang ada di wilayah Kabupaten Jepara melebihi jumlah kamar atau lebih dari 5 kamar.

Pemkab Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP perlu melakukan upaya pemeriksaan, penertiban, pengawasan, inspeksi, sidak, penyelenggaraan PBBR dalam menjalankan kepatuhan pelaksanaan penerapan standar usaha pariwisata khususnya Pondok Wisata.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jasa perhotelan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT diatur di Pasal 23 huruf d yaitu pondok wisata dan berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 29 yang mengatur dasar pengenaan PBJT adalah 10% dari jumlah pembayaran kepada penyedia jasa perhotelan untuk PBJT atas jasa perhotelan.

(Chy/Sus)