PT. Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa, RT dan RW Ditilap,” 300 Untuk Beli Roko Kepdes”

Pamarayan, Kabupaten Serang ( GMOCT) – centralpers – Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan – Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025

Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya, baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat Kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.

Hasil pantauan media sementara diketahui pihak pelaksana penanaman tiang dan pemasangan kabel tersebut diduga di back-Up oleh oknum Ormas dan oknum media.

Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan Camat Pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.

Adanya pernyataan dari camat Pamarayan semakin kuat dugaan bahwa pemasangan tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaftarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang.

Selain itu peraturan daerah (PERDA) jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Ditempat terpisah salah satu warga RT.04 RW
01 tidak merasa memberikan ijin pada kegiatan penanaman tiang wifi tersebut. ” Jangan kan ngasih konferensi Ijin Juga tida, Pak Lurah 300 ribu katanya, tapi ga tau kalau ada kegiatan ini pak, jelasnya.

Reporter : Nurseha Wartawan Katatribun.id

(Sumber : Red – Katatribun.id)

Gabungan Media Online Cetak Ternama
(GMOCT)

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *