Cilacap – centralpers – Proyek pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) di SDN Sidaurip 01 kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap, belakangan ini menjadi sorotan menyusul dugaan ketidakpatuhan terhadap sejumlah regulasi. Pembangunan yang didanai APBD Perubahan 2025 bernilai ratusan juta rupiah tersebut memicu perdebatan mengenai transparansi informasi publik dan standar keselamatan kerja disektor konstruksi pendidikan.
Pelaksana kegiatan, diwakili oleh konsultan pengawas, memberikan klarifikasi langsung dilokasi proyek sebagai tindak lanjut atas pemberitaan awal. Meskipun langkah responsif tersebut patut diapresiasi, temuan lanjutan dilapangan justru menggeser fokus perdebatan dari isu administratif ke masalah fundamental, yakni pengabaian serius terhadap keselamatan para pekerja pada Sabtu, (29/11/2025).
Dugaan pelanggaran awal yang mengemuka adalah tidak adanya papan informasi proyek dilokasi pembangunan. Keterbukaan informasi adalah pilar utama dalam proyek yang menggunakan dana publik, sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan turunannya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan informasi berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas, memungkinkan masyarakat mengawasi anggaran, lingkup pekerjaan dan jadwal pelaksanaannya.
Konsultan pengawas mengakui bahwa pemasangan papan informasi memang terlambat, tidak dipasang sejak tanggal dimulainya pekerjaan (18 November 2025), meskipun papan tersebut diklaim sudah dibuat. Keterlambatan tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi; ia secara langsung menghalangi hak masyarakat untuk mengakses serta mengawasi pelaksanaan proyek sejak hari pertama.
Berdasarkan papan informasi yang kini terpasang, proyek tersebut bernama Pembangunan Sarpras SDN Sidaurip 01 Kec. Gandrungmangu yang dikerjakan oleh perusahaan penyedia jasa CV. DBK beralamat di Cilacap dengan konsultan pengawas yakni CV. PWK. Total anggaran yang dipergunakan yaitu Rp. 141.850.000 berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025 dengan No. SPK 400.3.13/150/P3/2025 dan dikerjakan selama 37 hari kalender dimulai 18 November 2025 hingga 24 Desember 2025.
Isu lain yang disoroti publik adalah penggunaan batang pisang dalam struktur konstruksi. Secara kasat mata, penggunaan material organik seperti batang pisang dalam pondasi atau struktur bangunan jelas menyalahi standar teknis konstruksi yang baku. Menanggapi hal tersebut, konsultan pengawas menjelaskan bahwa material tersebut dipergunakan hanya bersifat sementara sebagai cetakan atau penopang bagian tertentu. Ia menjanjikan bahwa batang pisang tersebut akan segera diganti dengan pipa paralon yang merupakan material resmi sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati.
Klarifikasi ini meredakan kekhawatiran mengenai kualitas material permanen. Namun, hal ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan oleh konsultan untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilakukan sesuai kaidah teknis, bahkan untuk pekerjaan sementara. Pengawasan yang ketat sejak awal dapat mencegah interpretasi keliru oleh publik yang berpotensi merusak citra kualitas pembangunan infrastruktur daerah.
Baca informasi terkait, klik tautan :
Dari semua temuan, isu pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Safety First menjadi pelanggaran paling serius dan mendesak. Selama kunjungan dan klarifikasi berlangsung di lokasi proyek, awak media masih mendapati pekerja beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) esensial seperti helm proyek, sepatu keselamatan, sarung tangan atau rompi. Pengabaian ini terjadi secara terbuka, bahkan dihadapan konsultan pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan standar K3.
Selain itu, papan himbauan safety first atau rambu-rambu bahaya yang wajib dipasang diarea konstruksi juga tidak terlihat. Ini mengindikasikan bahwa penyedia jasa (CV. DBK) dan konsultan pengawas (CV. PWK) berpotensi mengabaikan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Saat dimintai keterangan, beberapa pekerja memberikan alasan yang umum ditemui di lapangan: “Kami merasa tidak bisa bergerak bebas dan leluasa jika harus menggunakan APD, itu justru memperlambat pekerjaan.”
Alasan ini, meskipun diutarakan oleh pekerja, tidak dapat meniadakan tanggung jawab penyedia jasa untuk menyediakan dan memaksa penggunaan APD. Tanggung jawab K3 dalam sebuah proyek konstruksi sepenuhnya berada ditangan kontraktor, didukung oleh pengawasan aktif dari konsultan. Pengabaian ini tidak hanya berisiko pada denda atau sanksi administratif, tetapi juga mengancam keselamatan para pekerja. Kecelakaan kerja dilokasi pembangunan fasilitas pendidikan memiliki dampak etik yang jauh lebih besar.
Temuan di SDN Sidaurip 01 ini harus menjadi lampu merah bagi Pemerintah Kabupaten Cilacap, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib untuk segera melakukan audit terkait penerapan K3. Jika pengabaian terbukti, kontraktor harus dikenai sanksi administrasi tegas, bisa berupa teguran tertulis hingga pemutusan kontrak, mengingat risiko bahaya yang ditimbulkan.
Sementara itu, Konsultan pengawas (CV. PWK) harus segera dievaluasi kinerjanya. Peran mereka adalah menjamin kualitas pekerjaan dan kepatuhan regulasi, termasuk K3. Kegagalan dalam fungsi pengawasan ini berimplikasi pada sanksi bagi perusahaan konsultan. Selain penegakan hukum, perlu ada edukasi dan pemahaman ulang kepada para pekerja dan mandor tentang pentingnya K3, sekaligus memastikan APD yang disediakan ergonomis dan tidak mengganggu produktivitas.
Pembangunan Sarpras pendidikan adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. Kualitas bangunan yang dihasilkan harus sejalan dengan kualitas proses pelaksanaannya. Isu di SDN Sidaurip 01 ini menunjukkan bahwa transparansi administratif dan kualitas teknis harus selalu dibarengi dengan komitmen teguh terhadap hak-hak dasar pekerja, terutama keselamatan. Publik menantikan langkah konkret dari Pemkab Cilacap untuk memastikan proyek ini tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga selesai dengan standar kualitas dan kepatuhan yang tinggi.
Ikuti dan sukai kami di Facebook Central Media, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.
Liputan : Muhiran
Editor : Chy












