Proyek Pagar dan Toilet SDN Sidaurip 01 Gandrungmangu Diduga Langgar Aturan, Tanpa Papan Informasi di Lokasi

Cilacap – centralpers – Proyek pembangunan pagar sekolah dan toilet di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sidaurip 01 kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap, diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan transparansi publik. Dugaan ini muncul setelah awak media menemukan bahwa proyek yang telah berjalan selama sepekan tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan di lokasi pada Kamis, (27/11/2025).

Dalam kunjungan awak media tersebut menunjukkan bahwa kegiatan konstruksi sedang berlangsung, namun tidak ada satu pun papan proyek yang memuat rincian penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek atau jangka waktu pengerjaan. Kondisi ini secara signifikan menyulitkan pengawasan publik dan memicu pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran daerah.

Kepala Sekolah SDN Sidaurip 01 Gandrungmangu membenarkan adanya proyek tersebut dan mengungkapkan bahwa total anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp 141 juta. Anggaran ini berasal dari anggaran perubahan dan dilaksanakan dengan mekanisme Penunjukan Langsung (Juksung),” jelas Kepala Sekolah kepada awak media.

“Ia menambahkan bahwa pembangunan ini merupakan aspirasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Fraksi Partai Golkar.”

Ketiadaan papan informasi proyek pada pembangunan infrastruktur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan publik. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjelaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai program, kegiatan, dan kinerja badan publik. Hal tersebut dikarenakan papan informasi adalah wujud pelaksanaan UU KIP di tingkat proyek.

Walaupun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah menjelaskan mekanisme Penunjukan Langsung (Juksung) diperbolehkan untuk nilai tertentu (biasanya hingga Rp 200 juta), namun setiap pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan terbuka kepada publik. Papan informasi proyek adalah salah satu syarat minimum akuntabilitas.

Selain itu, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) menjelaskan bahwa transparansi proyek adalah salah satu upaya pencegahan KKN.

Selain isu transparansi, awak media juga menyoroti temuan dilokasi terkait penggunaan material yang masih terlihat menggunakan batang pisang dalam proses konstruksi. Penggunaan material non-standar ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan spesifikasi teknis dari hasil akhir proyek, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Cilacap melalui Pejabat Pembuat Komitmen dan anggota DPRD yang disebut sebagai pengusul aspirasi diharapkan untuk segera memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran transparansi dan memastikan bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

Ikuti dan sukai kami di Facebook Central Media, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.

Liputan  :  Muhiran
Editor     :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *