Pati Centralpers| Selama ini banyak pihak termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak mengetahui dan mempertanyakan soal anggaran CSR oleh suatu perusahaan disalurkan kemana. Meski bukan kota industri, Kabupaten Pati tetap banyak perusahan di dalamnya.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Pati, Nur Sukarno. Menurutnya, sudah sewajarnya publikasinya juga tahu tentang anggaran kewajiban yang harus disalurkan perusahaan.
“Sampai saat ini, kami DPRD terutama saya enggak tahu larinya kemana,” ujar Sukarno dengan penuh bertanya-tanya.
Dan diakui hanya perusahaan milik daerah yang diketahui DPRD. Dirinya menyebut di antaranya Perusda, Perseroda, ini tahu karena perusahaan milik BUMD.
Dia menegaskan jika suatu perusahaan tidak mempunyai keuntungan, maka tidak wajib menyalurkan CSR.
“Raperda CSR hampir 2 tahun ini yang pasti belum ada kepastian. Kendalanya cuma di persoalan besaran. Yang lain tidak ada masalah. Karena diambil dari keuntungan, kalau tidak ada untung, tidak ada. Soalnya mendirikan di wilayah Pati, kan wajar kalau kita minta untuk kepentingan Kabupaten Pati,” ungkap dia.
Jika tidak diatur, nantinya juga perusahaan yang akan diuntungkan. Sebab tidak ada batasan anggaran yang harus dikeluarkan, terpenting meski sedikit sudah ditunaikan anggaran CSR.
Sehingga Raperda CSR merupakan suatu peraturan jawaban penting yang harus dibahas dan ditetapkan. Apalagi, kata dia sudah seharusnya mendirikan perusahaan di Kabupaten Pati, mempunyai kepedulian terhadap daerah.
Demikian juga selama ini CSR tidak mempunyai aturan baku. Pemerintah tidak punya kuasa ikut campur. “Selama ini kami tanya, ada perusahaan yang 3 persen, 2 persen dan 1 persen. Jadi ini tidak teratur karena tidak punya aturan dasar. Mereka mengacu pada peraturan perusahaan masing-masing,” terangnya.