Pengasuh Ponpes di Jepara Ditahan Polisi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jepara

Jepara – centralpers – Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara menetapkan seorang pria berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar/mahasiswi berusia 19 tahun. Tersangka yang diketahui merupakan pengasuh pondok pesantren itu kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Jepara.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Berdasarkan dokumen press release Polres Jepara, laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/17/II/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah tertanggal 19 Februari 2026.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di sebuah gudang di lingkungan Ponpes Al Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangannya, penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan modus manipulasi psikologis dan keyakinan spiritual terhadap korban. Korban diyakinkan bahwa dirinya telah “dinikahi” melalui ritual tertentu berupa pembacaan tulisan Arab, bacaan basmalah, syahadat, sholawat nabi, hingga pemberian uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar.

Dengan dalih tersebut, tersangka diduga membuat korban percaya bahwa dirinya telah sah menjadi istri, sehingga tersangka leluasa meminta korban melayani hubungan layaknya suami istri secara berulang.

“Berdasarkan modus operandi tersebut, tersangka diduga telah melakukan beberapa kali pelecehan dan persetubuhan terhadap korban di gudang jadi AHQ,” demikian tertulis dalam kronologi press release Polres Jepara.

Kasus mulai terbongkar ketika korban pulang ke rumah saat masa liburan. Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka yang dianggap tidak pantas dan akhirnya diketahui oleh ibu korban. Setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jepara.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu stel pakaian korban, satu lembar ijazah Madrasah Aliyah atas nama korban, serta satu buah flashdisk.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban dan seorang ahli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, kewenangan, kepercayaan, atau memanfaatkan ketergantungan seseorang untuk melakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan dapat dipidana.

Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Faizal Wildan U.R., S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kanit PPA Ipda Angga Dwi S., S.H., M.H., dalam dokumen resmi tertanggal 12 Mei 2026 menyebutkan bahwa tersangka telah ditahan sejak Senin, 11 Mei 2026 di Rutan Mapolres Jepara.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, berkoordinasi dengan kejaksaan, serta menggandeng DP3AP2KB dan Dinas Sosial Kabupaten Jepara guna memberikan pendampingan dan trauma healing bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, dan simbol keagamaan dalam lingkungan pendidikan pesantren. Praktik manipulasi berkedok “nikah spiritual” dinilai bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan keagamaan.

Secara akademik, pola seperti ini dikenal sebagai coercive persuasion atau manipulasi relasi kuasa, yakni kondisi ketika pelaku memanfaatkan otoritas, kepercayaan, maupun posisi dominan untuk memengaruhi psikologis korban agar menuruti kehendaknya. Dalam konteks hukum TPKS, persetujuan korban dapat dianggap tidak sah apabila diperoleh melalui tipu daya, tekanan psikologis, relasi kuasa, atau penyalahgunaan ketergantungan.

Masyarakat kini berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara maksimal.

(Chy/Sus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *