Mengenal Perkuliahan Legal dan Ilegal Serta Implikasinya

News

Cilacap, Central Pers – Sudah cukup banyak berita maupun artikel terkait dugaan adanya perkuliahan yang dilaksanakan di SDN Sidareja 01 kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Perkuliahan yang dilakukan hampir setiap hari Sabtu dan Minggu tersebut diduga diselenggarakan oleh salah satu kampus swasta dari Wonosobo dengan Program Studi (Prodi) Ilmu Politik seperti terlihat pada hari Sabtu, (14/09/2024).

Perkuliahan tersebut diduga merupakan Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) karena perkuliahan dilakukan diluar kampus utama yang berada di kabupaten Wonosobo dan dilaksanakan didaerah lain yaitu kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap. Dilihat pada laman pddikti.go.id, beberapa mahasiswa pada perkuliahan tersebut sudah masuk dalam Pusat Data Pendidikan Tinggi, hal tersebut memungkinkan adanya maladministrasi pada kegiatan perkuliahan.

Perlu diketahui masyarakat bahwa penyelenggaraan program studi diluar domisili wajib memiliki izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menristek Dikti), itupun setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permendikbud No. 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Domisili Perguruan Tinggi. Penyelenggaraan program studi di luar domisili tanpa izin Menristek Dikti dilarang oleh pemerintah (ilegal).

Pada Pasal 3 ayat (1) huruf b Permendikbud No. 20 tahun 2011 juga dengan tegas menyebutkan bahwa penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan, diantaranya adalah perguruan tinggi penyelenggara program studi diluar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut. Namun dilihat dalam situs website kampus tersebut, akreditasi untuk Prodi Ilmu Politik bukan “A” melainkan “C”.

Informasi terkait, klik tautan :

Kompak Tanpa Tanggapan, Diduga Cara Untuk Menghentikan Pemberitaan Permasalahan Pendidikan di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/kompak-tanpa-tanggapan-diduga-cara-untuk-menghentikan-pemberitaan-permasalahan-pendidikan-di-kabupaten-cilacap/

Selain perizinan dan akreditasi, perkuliahan tersebut yang notabene menggunakan bangunan milik daerah juga seharusnya mendapatkan izin dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Seharusnya, Kementerian Pendidikan dapat mengambil tindakan (sanksi) tegas terhadap kampus yang menyelenggarakan program studi diluar domisili yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sanksi tersebut tentu berupa pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi Program Studi (Prodi), penghentian penyelenggaraan Prodi ataupun pencabutan izin Prodi.

Bagi mahasiswa yang sedang mengikuti perkuliahan seharusnya mengetahui aturan terkait perkuliahan yang sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai biaya, waktu, tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan sia-sia karena perkuliahan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dan dilarang pemerintah (ilegal) serta berujung merugikan diri sendiri.

Masih banyak kampus yang memiliki izin resmi dan memudahkan mahasiswa dalam mengikuti perkuliahan di Indonesia. Karena Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sejatinya adalah sebuah inovasi dari Kemendikbud Ristek dan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang siap menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja serta pesatnya kemajuan teknologi.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *