Cilacap, Central Pers – Pembangunan desa merupakan salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Melalui dana desa, pemerintah memberikan alokasi anggaran yang cukup besar agar setiap desa dapat mengembangkan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warganya. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul berbagai permasalahan yang menghambat efektivitas penggunaan dana desa. Salah satu isu yang kerap muncul adalah praktik “mencuri start” dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau renovasi.
“Mencuri start” dalam konteks pembangunan desa merujuk pada tindakan memulai pelaksanaan proyek fisik sebelum dana desa resmi dicairkan. Praktik ini seringkali didasari oleh berbagai alasan, mulai dari inisiatif masyarakat yang tinggi, kebutuhan mendesak, hingga upaya untuk mempercepat proses pembangunan.
Salah satu contohnya adalah ketika pemerintah desa memulai proyek pembangunan atau renovasi dengan memanfaatkan kusen hasil swadaya masyarakat yang sudah cukup lama tersedia dan pinjaman dana sementara dari pihak ketiga. Pinjaman ini biasanya dijanjikan akan dikembalikan setelah dana desa cair. Meskipun niatnya baik, praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah.
Dalam contoh kasus, masyarakat desa telah memiliki bahan baku seperti kusen yang diperoleh melalui swadaya. Hal ini memicu keinginan pemerintah desa untuk segera memulai proyek agar bahan baku tersebut tidak rusak atau terbuang sia-sia. Kondisi ini mendorong pemerintah desa untuk segera memulai pekerjaan tanpa menunggu pencairan dana desa.
Selain itu, adanya pihak ketiga yang bersedia memberikan pinjaman dana sementara dapat memberikan rasa aman bagi pemerintah desa untuk memulai proyek. Kepercayaan ini didasari oleh keyakinan bahwa dana desa akan segera cair dan pinjaman dapat segera dilunasi. Dengan memulai proyek lebih awal, pemerintah desa berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan segera merasakan manfaatnya.
Namun perlu kita ketahui bahwa, terdapat beberapa dampak negatif dari praktek “mencuri start” dalam pembangunan/renovasi di desa. Dampak tersebut diantaranya adalah :
– Pelanggaran Regulasi
Praktik “mencuri start” seringkali melanggar peraturan terkait pengelolaan dana desa, karena setiap proyek pembangunan harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran dan persetujuan yang jelas sebelum dilaksanakan.
– Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Ketika proyek dimulai tanpa melalui prosedur yang benar, transparansi dan akuntabilitas menjadi sulit untuk diwujudkan. Masyarakat tidak memiliki informasi yang lengkap mengenai anggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek.
– Risiko Penyalahgunaan Dana
Penggunaan dana pinjaman dari pihak ketiga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Tanpa pengawasan yang ketat, dana tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
– Kualitas Pekerjaan yang Tidak Optimal
Proyek yang dikerjakan terburu-buru tanpa perencanaan yang matang berpotensi menghasilkan kualitas pekerjaan yang tidak optimal. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan lebih cepat dan biaya perbaikan yang lebih tinggi dimasa depan.
– Ketergantungan pada Pihak Ketiga
Praktik pinjaman dari pihak ketiga dapat menciptakan ketergantungan yang tidak sehat. Desa menjadi rentan terhadap intervensi dan kepentingan pihak ketiga dalam pengelolaan dana desa.
– Tidak Terpasangnya Papan Informasi Kegiatan
Tidak terpasangnya papan informasi kegiatan diawal pengerjaan proyek, membuat masyarakat tidak mengetahui secara jelas terkait informasi mengenai proyek tersebut. Sehingga berpotensi menimbulkan kecurigaan dari pengawas eksternal dan warga sekitar.
Sebenarnya, pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait pengelolaan dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana. Setiap desa wajib mematuhi regulasi tersebut demi menghindari masalah hukum dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan.
Praktik “mencuri start” dalam pembangunan desa, meskipun didasari oleh niat baik, berpotensi menimbulkan berbagai masalah. Kepatuhan pada regulasi, transparansi serta akuntabilitas adalah kunci untuk memastikan penggunaan dana desa yang efektif dalam pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, BPD hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola dana desa yang baik.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281