Pati – centralpers – Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Negeri tidak dibenarkan karena tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut Dana BOS sudah cukup untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah.
Komisi D mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan pungli seperti biaya seragam, buku, hingga pembangunan gedung. Modus pungutan ini sering dibungkus dengan istilah komite, paguyuban, atau gotong royong.
“Kami tanyakan ke Disdik, kalau tidak ada dasar hukumnya, maka itu pungli,” tegas Teguh Bandang Waluyo Ketua Komisi D DPRD Pati, belum lama ini.
Komisi D telah membentuk tim khusus dan akan melakukan sidak ke sekolah-sekolah. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku pungli, pungkasnya.
(Nyi)