Kinerja Dinilai Menurun, Bupati Kuningan Siap Evaluasi Dirut PAM Tirta Kemuning Setelah 2 Tahun Menjabat

Kuningan – centralpers – Evaluasi terhadap Direktur Utama Perumda PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menjadi perhatian publik setelah dua tahun masa jabatannya dinilai tidak mencapai target kinerja. Langkah evaluasi ini dilakukan Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) berdasarkan ketentuan PP 54/2017 dan regulasi BUMD lainnya.

Pakta Integritas Jadi Dasar Evaluasi Kinerja

Dr. Ukas dilantik pada 25 September 2023 oleh almarhum Bupati Kuningan Acep Purnama setelah hampir satu tahun menjabat sebagai Plt. Saat pelantikan, ia menandatangani Pakta Integritas sesuai Keputusan Bupati Nomor 500/KPTS.811-PEREKS,SDA/2023.

Pakta Integritas tersebut memuat empat target utama yang harus dicapai dalam dua tahun:

1. Menurunkan tingkat kebocoran air (NRW)
2. Meningkatkan pendapatan perusahaan
3. Menurunkan rasio BOPO
4. Meningkatkan efisiensi penagihan

Keempat indikator ini merupakan ukuran konkret profesionalisme direksi dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan meningkatkan kualitas layanan air minum di Kabupaten Kuningan.

Setoran PAD Menurun, Kinerja Dianggap Tidak Maksimal

Sejak 2022 hingga 2025, setoran PAD dari PAM Tirta Kemuning tidak menunjukkan peningkatan signifikan. Data menunjukkan:

2022: Rp 2,4 miliar
2023: Rp 1,8 miliar
2024: Rp 2,3 miliar
2025: Rp 2,5 miliar

RAPBD 2026 (proyeksi): kembali turun menjadi Rp 2,3 miliar

Padahal, pendapatan kotor PAM pada 2022 mencapai Rp 65 miliar, sehingga seharusnya potensi PAD bisa jauh lebih besar, bahkan diproyeksikan tembus di atas Rp 5 miliar.

Minim Transparansi dan Masalah Tata Kelola

Publik juga menyoroti kurangnya transparansi manajemen PAM Tirta Kemuning. Hingga kini, tidak ada publikasi terbuka mengenai:

RKAP
laporan pelayanan
laporan kinerja
laporan keuangan
kondisi finansial perusahaan

Minimnya keterbukaan informasi ini berdampak pada penilaian tata kelola yang dinilai jauh dari standar BUMD modern.

Dugaan Kasus Hukum Semakin Memperburuk Citra Perusahaan

Manajemen PAM Tirta Kemuning tengah diperiksa Unit Tipikor Polres Kuningan terkait dugaan:

Gratifikasi
pemerasan investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses
praktik penjualan air ilegal
perusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai

Kasus tersebut melibatkan pejabat PAM dan oknum BTNGC dalam kerja sama penjualan air ke PDAM Indramayu. Ironisnya, Kabupaten Kuningan dikenal sebagai kabupaten konservasi.

Desakan Evaluasi Menyeluruh oleh Bupati Kuningan

Melihat penurunan kinerja, masalah tata kelola, hingga persoalan hukum, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar M.Si dinilai memiliki dasar kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi PAM Tirta Kemuning. Kondisi saat ini dinilai publik sebagai “Wajar Tanpa Prestasi (WTP)” dan jauh dari target reformasi BUMD.

(uha)

Sumber  :  AgungSBI

Editor     :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *