Pati – centralpers – Pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Pati kali ini menyoroti sejumlah isu krusial, antara lain pengangkatan Direktur Utama, penetapan Dewan Pengawas, serta pemberhentian 220 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati. Pansus kembali panggil Torang Manurung karena hari sebelumnya belum mendapat keterangan apapun.
Rapat yang seharusnya menjadi forum terhormat untuk mencari kebenaran atas isu pemakzulan Bupati Pati Sudewo justru berubah menjadi panggung kekerasan. Ketika Torang Manurung memilih keluar meninggalkan ruangan tanpa memberikan keterangan, para wartawan yang menjalankan tugasnya hanya ingin melakukan kerja jurnalistik dan memastikan mendapatkan informasi sampai kepada publik. Namun, tidak mendapatkan penjelasan, tetapi yang didapatkan justru teror fisik ala preman jalanan.
Suasana ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025), kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Sudewo memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung, untuk yang kedua kalinya.
Sebuah kejadian tak menyenangkan terjadi saat reporter Lingkar TV saat meliput jalannya Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati. Mutia Parasti, jurnalis LingkarTV, ditarik kasar hingga terjerembab ke lantai, Peristiwa bermula saat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, walk out dari ruang pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati, Kamis, 4 September 2025. Pansus geram karena Torang Manurung dinilai tidak menghargai mereka yang tengah menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo di RSUD Soewondo.
Torang tiba-tiba mengatakan keterangan yang ia berikan sudah cukup dan meminta izin meninggalkan ruangan. Dewan pun meminta rekan-rekan media mengejar dan bertanya langsung, mengapa ia memilih meninggalkan ruangan padahal rapat belum selesai. Reporter LingkarTV diduga mengalami kekerasan. Seluruh rekan media yang ikut meliput pun mengejarnya, diiringi kritik pedas dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu yang ikut mengawal jalannya sidang pansus.
Tiba-tiba, salah seorang pria bertubuh besar yang diduga pengawal Torang Manurung menarik dan melempar wartawan Lingkar hingga terjatuh. Kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers, di mana pelaku dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta, serta bisa dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.
Para jurnalis tidak tinggal diam, kecaman dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan organisasi lainnya mengalir. Mereka menuntut pertanggungjawaban mutlak dari pelaku kekerasan beserta Torang Manurung, yang tidak bisa cuci tangan karena tindakannya dilakukan pengiringnya. Hukuman berat, pemecatan permanen, dan permintaan maaf terbuka adalah harga mati.
(Nyi)