Jurnalis SBI Dianiaya, Alami Percobaan Pembunuhan di Karangnunggal, Tasikmalaya: GMOCT Kecam Keras

Tasikmalaya, Jawa Barat (GMOCT) – centralpers – Sebuah peristiwa menghebohkan terjadi di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu sore, 12 Juli 2025. E.K., wartawan Media SBI, menjadi korban dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial U.S. Insiden ini bermula dari pertengkaran antara ibu E.K. dan U.S. terkait kepemilikan sebuah barang. Pertengkaran tersebut berujung penyerangan terhadap E.K. menggunakan golok.

Menurut keterangan E.K. kepada kabarsbi.com, pertengkaran antara ibunya dan U.S. berlangsung dengan nada tinggi, diwarnai makian kasar. E.K., yang saat itu sedang beristirahat karena sakit, mencoba menengahi namun justru menjadi sasaran kemarahan U.S. Pelaku menarik baju E.K. hingga robek, menjambak rambutnya hingga banyak yang tercabut, dan mendorongnya hingga terjatuh. Puncaknya, U.S. mengambil golok dan menyerang E.K., melukai ibu jari dan tangannya, serta menempelkan ujung golok ke leher korban.

Beruntung, teriakan minta tolong dari dua saksi wanita di lokasi kejadian mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melerai dan mengamankan situasi. E.K. yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangnunggal dan telah menjalani visum. Hasil visum menunjukkan E.K. mengalami luka robek pada baju, rambut tercabut, lecet di tangan, sayatan di ibu jari, serta nyeri dan lecet di area leher akibat benturan.

E.K., dalam keterangannya, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan objektif tanpa adanya restorative justice, mengingat U.S. telah beberapa kali membuat onar di lingkungannya namun selalu berakhir damai. Ia ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang. E.K. dan rekan-rekan media akan memantau jalannya proses hukum di Polsek Karangnunggal.

Menanggapi kejadian ini, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi kabarsbi.com, menyatakan, “Kami sangat mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis E.K. Kebebasan pers harus dijamin, dan kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap demokrasi. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.”

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, “Tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan brutal dan arogannya. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.”

Redaksi kabarsbi.com, yang juga merupakan anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), menyerukan kepada aparat penegak hukum di Polsek Karangnunggal untuk bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini yang telah menjadi perhatian masyarakat luas dan dunia media. Informasi mengenai kasus ini juga telah diterima oleh anggota GMOCT lainnya.

#noviralnojustice

#stopkekerasanterhadapjurnalis

#savejurnalis

#premanisme

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *