Adv, Berita  

Ini Tanggapan Ketua Dewas RSUD Soewondo Saat Menghadiri Rapat Pansus DPRD Pati

Pati – centralpers – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, menyoroti mekanisme pemanggilan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati. Ia menyebut seharusnya yang dipanggil adalah seluruh anggota Dewas, bukan hanya ketua.

“Hari ini Pansus menanyakan saya sebagai Ketua Dewas. Padahal sejak awal saya sampaikan, ketua itu sifatnya hanya koordinatif, bukan mewakili Dewas lain,” ujarnya usai menghadiri undangan Pansus di gedung DPRD Pati, Rabu (3/9/2025).

Menurut Torang, tugas dan fungsi Dewan Pengawas telah diatur dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam aturan tersebut, tidak ada penjelasan mengenai tugas khusus ketua Dewas, melainkan tugas kolektif seluruh anggota.

“Kalau di RSUD Soewondo, Dewas itu ada lima orang. Saya juga anggota, hanya merangkap sebagai ketua. Jadi seharusnya yang dimintai keterangan adalah lima orang itu, bukan hanya ketua,” tegasnya.

Torang mengaku sempat menerima informasi awal bahwa Pansus mengundang seluruh anggota Dewas RSUD Soewondo. Namun, dalam pelaksanaannya, hanya dirinya yang dipanggil untuk memberi keterangan.

Ia menilai langkah tersebut tidak sesuai aturan. Sebab, tugas ketua Dewas sama anggota lain tidak berbeda.

“Menurut saya, itu menabrak peraturan perundangan. Karena tidak ada ketentuan yang menyebutkan tugas Ketua Dewas berbeda dari anggota lain,” imbuhnya.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *