Cilacap – centralpers – Meski Peraturan Menteri Keuangan No 130/PMK-010/2012, yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012, “melarang Leasing atau Perusahaan Pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari Nasabah yang menunggak kredit.
Bahkan mendasari Himbauan Kapolda yang harus di viralkan,telah menegaskan jika tindakan mengambil secara paksa kendaraan dari Nasabah yang menunggak kredit, di rumah merupakan Tindak Pidana Pencurian, bahkan tatkala pengambilan dilakukan dijalan merupakan Tindak Pidana Perampasan, yang bisa dijerat Pasal 368, 365 KUHP.
Namun ironisnya, berdalih keterlambatan setoran, KSPP Syariah BMT “Amanah Indonesia”,Cabang Sampang, yang beralamat di Jln. Tugu Barat No.68, Sampang-Cilacap, Telp : (0282) 697104, e-mail : pemuda_amanah@yahoo.co.id, berani mengambil mobil Honda City, No.Pol B.2717 BBJ, yang merupakan objek jaminan, sebagaimana Surat Perjanjian No. 4550405749, meski tanpa seijin dan sepengetahuan Achmad Nur Charim (pemiliknya).
Hal tersebut dibenarkan oleh Sri Haryati SE, Pimpinan Cabang Sampang, BMT Amanah Indonesia tatkala dikonfirmasi di ruang kerjanya ( Senin, 24/6/2024 ) dengan berdalih bahwa keberaniannya dalam mengambil langkah yang ditempuhnya untuk menarik mobil tersebut sudah sesuai dengan SOP.
“Memang beberapa waktu lalu, atas nama BMT Amanah Indonesia,kami bertiga telah melakukan penarikan mobil tersebut, karena konsumen menunggak kredit.Katanya seraya menambahkan, “dalam penangananya, kami tidak melibatkan pihak ketiga dan tindakannya itu sudah sesuai SOP, mengingat yang bersangkutan merupakan konsumen dengan tingkat komunikasi dan kesadarannya yang unik”.
Lebih lanjut Sri Hartati memaparkan jika sebenarnya masalah ini sangat simple, “sepanjang hutang dilunasi, pasti mobil akan kami kembalikan”.
Namun kemudian, justru konsumen melaporkan tindakan kami tersebut ke Pihak Kepolisian.
“Makanya, dalam hal ini, saya tidak akan mengeluarkan statement apapun, karena takut salah dan sekaligus menghormati dan memberi ruang bagi Penyidik untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dipandang perlu, meski diakuinya, dirinya berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, “tandasnya.
Dijelaskannya, jika sampai sekarang mobil tersebut disimpan ditempat yang aman, dan sewaktu-waktu bisa diambil bila dibutuhkan, bahkan kita lakukan perawatan secara rutin dengan memanaskan mesin tiap harinya, “tegasnya.
Menanggapi pernyataannya tersebut, tatkala dikonfirmasi secara terpisah, Achmad Nur Charim, warga Jln.Mangundara, RT.002 RW.001, Sampang, selaku pemilik mobil dan sekaligus konsumen secara tegas menyayangkan langkah dan kebijakan yang ditempuh BMT Amanah, karena dianggapnya tindakan mereka sewenang-wenang dan bisa dikatagorikan merupakan tindak pidana.
“Mestinya sebagai Perusahaan Pembiayaan, BMT Amanah Indonesia harus bijak dan cerdas dalam bersikap, berucap dan bertindak, dengan memahami seluruh regulasi yang ada, sehingga bisa membedakan antara perkara perdata dan pidana, “sanggahnya.
Diakuinya, berkaitan hutang piutang dengan BMT Amanah Indonesia,memang terjadi tunggakan kredit, namun dirinya menjamin akan secepatnya membayar bahkan melunasi seluruh hutangnya tatkala sudah punya uang.
Terlebih hutang-piutang itu kan masalah perdata, sedangkan penarikan mobil tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik merupakan tindak pidana,paparnya.
Makanya kemudian, demi keadilan, pada hari Kamis (4 juni 2024) lalu, saya melaporkannya ke pihak berwajib, dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi, Nomor : STTPP/05/VI/2024/SPKT SEK ADIPALA, dengan harapan agar unit Reskrim Polsek Adipala, yang kini menanganinya, untuk segera menindak-lanjuti laporan pengaduannya, yang kemudian memprosesnya sesuai Hukum yang berlaku, agar kedepannya tidak ada lagi aksi penarikan paksa dari Perusahaan Pembiayaan manapun tanpa terkecuali tatkala ada Nasabah yang menunggak kredit,pungkasnya.
( Chy / Sugeng R )