Cilacap – Centralpers |Sering kita mendengar istilah “Politik Uang” dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dari tingkat bawah sampai atas, kita juga tidak asing lagi dengan istilah “Serangan Fajar” maupun “Serangan Senja” yang dilakukan oleh oknum kandidat, tim sukses, relawan ataupun partisipannya. Serangan fajar dan serangan senja merupakan permasalahan yang menjadi pelengkap Pemilu di Indonesia hingga sekarang, pelaku biasanya menggunakan beberapa istilah untuk mengaburkan bahasa suap yang mereka lakukan. Pembagian sembako, pesangon maupun ongkos perjalanan bagi calon korban merupakan istilah yang sudah lazim digunakan.
Tradisi ini tentu menjadi budaya tidak sehat perpolitikan di Indonesia, karena serangan fajar dan serangan senja memiliki dampak negatif cukup besar dalam politik, sosial serta psikologis di masyarakat. Sebenarnya masyarakat telah mengetahui sisi buruk praktek tersebut, tetapi banyak dalih yang mereka gunakan untuk mendukung praktek tersebut. Para pemangku jabatan juga diduga mengetahui dan masih ada yang mendukung praktek politik uang serta turut serta menikmatinya, sehingga tradisi politik uang sangat sulit diberantas yang menjadikan masalah tersebut tetap lestari.
Istilah “Serangan Fajar” berasal dari kalangan militer, dalam strategi perang tentara biasanya menyerang dan menguasai daerah target secara mendadak pada dini hari sampai menjelang pagi yang memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibandingkan waktu lainnya, karena keberhasilan yang dicapai relatif bagus maka praktek ini diadopsi oleh oknum kandidat untuk mencapai kemenangan dalam Pemilu. Hingga sekarang, praktek serangan fajar belum ada perubahan secara signifikan. Teori, pelaksanaan maupun pencegahannya masih relatif tidak berbeda jauh dengan sebelumnya.
Pelaksanaan serangan senja pada pemilu 2024 tidak dilakukan sebelum pelaksanaan, tetapi dilakukan setelah pemilihan. Dengan memanfaatkan teknologi ponsel yang dilengkapi kamera calon pemilih, oknum kandidat cukup memberitahukan kepada para pemilih agar memotret gambar surat suara yang telah dicoblos ketika masih didalam bilik suara. Bukti gambar pencoblosan kandidat yang telah difoto kemudian ditunjukkan atau dikirimkan pada tim sukses, relawan atau simpatisan sebagai syarat penerimaan sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Serangan senja ini tentu sangat menguntungkan kandidat, karena dia akan mendapatkan kepastian suara yang didapat sesuai dengan uang yang dikeluarkan, foto tersebut juga dapat dijadikan bukti di pengadilan apabila ada pelanggaran yang terjadi dalam penghitungan suara miliknya.
Melihat fenomena politik uang yang akan terjadi dalam kontestasi Pemilu 2024, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah konkrit menjamin politik yang sehat dengan cara memperkuat sosialisasi dampak politik uang, memberikan edukasi politik pada para pemilih serta menekankan pada pemilih untuk menggunakan logika dan hati nurani dalam menentukan pilihannya.
Karena, politik uang akan berhenti apabila masyarakat jujur sesuai hati nurani dalam menentukan pilihan, adanya upaya pengurangan dana kampanye kandidat oleh pejabat berwenang dan kerugian besar yang dialami kandidat karena jalur pintas (Politik Uang) yang digunakan tidak tercapai.
( NYI/MHRN )