Cirebon – centralpers – Sorotan publik terhadap kepemimpinan Subhan Nurakhir, Kuwu/Kepala Desa Palimanan Barat, kembali menguat setelah berbagai temuan mencuat ke permukaan. Alumni STIE IGI Jakarta, Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M., menyampaikan sejumlah keprihatinan kepada media pada Selasa (14/10/2025).
Dalam laporan ringsatu.id, Subhan disebut pernah dua kali terjerat kasus narkoba jenis sabu. Penangkapan pertama dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, namun ia tidak ditahan dan disebut-sebut bebas melalui praktik “86”. Beberapa bulan kemudian, Satres Narkoba Polresta Cirebon kembali mengamankannya dalam kasus serupa.
Dalam sebuah percakapan pada 26 September 2025 di rumah Suwandi, yang disaksikan langsung oleh Suwandi dan Mustani, Subhan dikabarkan mengaku:
“Saya sempat ditahan 26 hari. Untung saya punya saudara jaksa, dan urusan 86 diselesaikan Rp 30 juta dari Rp 50 juta yang diminta. Jadi, Om Uyun jangan serang saya, serang saja Indosement. Ini data SHP Nomor 5 dan 13.”
Meski dua kali terlibat perkara narkoba, Subhan tidak pernah menjalani proses penahanan secara tuntas.
“Ini janggal. Bagaimana mungkin seseorang yang dua kali tersangkut kasus narkoba tidak ditahan? Publik berhak curiga,” kata Uyun.
Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, Uyun juga menyoroti indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Kabarsbi.com, sekitar 30 persen kegiatan diduga fiktif jika dibandingkan antara laporan realisasi anggaran dan kondisi riil di lapangan.
“Nilai DD dan PAD sangat besar, tetapi hasilnya tidak terlihat. Banyak pos kegiatan patut diduga fiktif,” tegasnya.
Uyun juga menilai Subhan tertutup terhadap media. Beberapa kali ia mendatangi kantor desa, termasuk pada Rabu (24/9/2025), namun Subhan tidak pernah dapat ditemui.
“Saya menduga beliau alergi terhadap wartawan. Setiap kali kami datang untuk konfirmasi, beliau tidak ada,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, menilai persoalan itu tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Jika kepala desa sudah dua kali tersangkut narkoba dan tetap menjabat, lalu muncul dugaan korupsi, ini bukan perkara kecil. Aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Pemkab Cirebon harus bertindak tegas,” tegas Agung.
Ia juga mengingatkan kewajiban pejabat publik dalam keterbukaan informasi.
“Kepala desa adalah pelayan masyarakat. Jika tertutup terhadap wartawan, bagaimana publik bisa mengetahui kinerja pemerintahan? Jangan sampai kepercayaan masyarakat runtuh,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Uyun menyatakan akan melayangkan desakan resmi kepada sejumlah lembaga, antara lain:
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Divisi Propam Polri
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Bupati Cirebon
Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Aparat penegak hukum terkait
Langkah tersebut ditempuh untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, dan intervensi hukum di Desa Palimanan Barat.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai,” tutup Uyun Saeful Yunus.
Sumber : AgungSBI
Editor : Chy