Cilacap, Central Pers – Diduga berupaya menutupi permasalahan yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sidareja sulit ditemui untuk wawancara. Sudah sekitar 5 kali awak media mendatangi sekolah, terakhir hanya ditemui oleh bagian pelayanan dan orang yang mengaku guru pada hari Selasa, (05/11/2024).
Sejatinya awak media akan melakukan wawancara terkait dugaan keterlambatan empat pekerjaan disekolah tersebut yang mencapai sekitar 1,4 milyar dan dilaksanakan secara swakelola. Hal tersebut dapat dilihat dari empat papan informasi yang terpasang dilokasi kegiatan.
Keterlambatan penyelesaian proyek dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018. Pada Pasal 79 ayat (4) dijelaskan bahwa penyedia barang dan jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Sebelumnya, awak media telah menayangkan informasi tersebut dalam artikel yang berjudul :
Pembangunan Senilai 1,4 Milyar di SMAN 1 Sidareja Diduga Alami Keterlambatan https://centralpers.press/pembangunan-senilai-14-milyar-di-sman-1-sidareja-diduga-alami-keterlambatan/
Akibat tidak bisa bertemu Kepala Sekolah, awak media kesulitan untuk mengetahui penyebab keterlambatan yang terjadi dalam pembangunan sekolah serta dampak yang timbul akibat keterlambatan. Selain itu, awak media juga tidak bisa mengetahui, ada atau tidak sanksi yang diberikan oleh Inspektorat maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jateng kepada pihak sekolah dan Komite.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, kunjungan awak media pada hari Selasa (05/11/2024) yang ditemui oleh bagian pelayanan sempat ditanyakan terkait surat tugas maupun surat perintah dari atasan. Sebagai Wakil Pimpinan Redaksi, awak media tentunya merupakan salah satu orang yang menandatangani surat tugas untuk wartawan, secara logika hukum seorang Wakil Pimpinan Redaksi tentunya tidak memerlukan surat tugas dalam peliputan. Hal tersebut mengindikasikan masih kurangnya literasi bagian pelayanan sekolah terkait struktural, kompetensi dan legalitas media.
Selain itu, pertanyaan bagaian pelayanan terkait surat tugas dan tidak bisanya awak media melakukan wawancara dengan kepala sekolah, patut diduga merupakan cara untuk mempersulit tugas awak media untuk mencari data dan informasi sebagai bahan publikasi. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Diperlukan ketegasan pihak inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah dalam menyikapi pembangunan di SMAN 1 Sidareja. Jangan sampai dana negara yang dipergunakan di sekolah tersebut tidak sesuai dengan aturan serta menguntungkan secara pribadi bagi oknum-oknum yang terlibat didalamnya.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Anda harus menginstal aplikasi TikTok sebelumnya.